-->

Terkena Hukuman Disiplin Berat, Rico Waas Copot Jabatan Camat Medan Timur dan Lurah Aur

Sebarkan:

 

Wali Kota Medan Rico Waas menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur Fernanda dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Keduanya dibebaskan dari jabatan masing-masing dan dialihkan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur Fernanda, dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Keduanya dibebaskan dari jabatan masing-masing dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan tersebut ditetapkan Wali Kota Medan pada 31 Agustus 2026 melalui dua keputusan terpisah. Fernanda dikenai hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K. Sementara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan dikenai hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan penjatuhan hukuman disiplin berat tersebut.

“Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan,” ujar Subhan.

Ia menjelaskan hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya sama, yakni pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan. Namun, hukuman tersebut tidak otomatis berlaku sejak keputusan ditetapkan. Pelaksanaannya mengikuti ketentuan dalam diktum keputusan.

“Keputusan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2026. Selanjutnya, sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan,” ungkapnya.

Masih Sebagai ASN

Setelah dibebaskan dari jabatan Camat Medan Timur, Fernanda ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Medan.

Sedangkan Efrin yang sebelumnya menjabat Lurah Aur pada Kecamatan Medan Maimun ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.

Subhan menegaskan, sanksi tersebut bukan berarti keduanya diberhentikan sebagai PNS. Status kepegawaian mereka tetap sebagai PNS dan hak-hak kepegawaiannya diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Subhan.

Penjatuhan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Prosesnya telah melalui pemeriksaan Tim Pemeriksa Ad Hoc serta tahapan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Subhan menyebut keputusan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemko Medan untuk memperkuat disiplin, integritas, kode etik dan kode perilaku ASN. Ia menegaskan, Pemko Medan akan menjalankan pembinaan dan penegakan disiplin secara objektif dan profesional.

“Pemerintah Kota Medan akan terus konsisten melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan agar menjaga integritas, profesionalitas dan kepercayaan masyarakat. Penegakan disiplin, lanjut Subhan, diarahkan untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas serta berorientasi pada pelayanan publik. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini