-->

Rekomendasi Komisi IV Mandek, Pemko Medan Terkesan Tebang Pilih Tindak Bangunan Tanpa Izin Milik Pintor Sitorus

Sebarkan:

 

Kolase foto Anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus dengan pembangunan yang belum memiliki PBG di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera Nomor 15, Kota Medan. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Pelaksanaan keputusan penyegelan bangunan yang disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera Nomor 15, Kota Medan, kembali dipertanyakan.

Hingga 14 hari setelah keputusan penyegelan dibacakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan, Satpol PP Kota Medan belum juga melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan milik Anggota DPRD Sumatera Utara, Pintor Sitorus.

Persoalan tersebut kian memanas setelah sejumlah orang yang mengaku sebagai tukang mendatangi rumah tetangga di belakang bangunan tersebut pada Selasa (1/9/2026).

Menurut Sutrisno Pangaribuan, warga yang mengajukan permohonan RDP, kedatangan sejumlah orang tersebut justru dinilai tidak tepat sasaran. Sebab, keputusan penghentian aktivitas konstruksi bukan berasal dari tetangga, melainkan merupakan tindak lanjut dari keputusan RDP Komisi IV DPRD Medan.

Sutrisno mengaku kedatangan orang-orang tersebut membuat pihaknya merasa tertekan. Bahkan, kata dia, salah seorang yang mengaku sebagai tukang sempat melontarkan kalimat, “Sehat-sehatlah abang itu.” Pernyataan tersebut, menurut Sutrisno, patut diduga sebagai bentuk intimidasi atau ancaman verbal. Ia pun meminta pihak yang berada di balik kedatangan para tukang tersebut menghentikan tindakan yang dinilai dapat memperkeruh persoalan.

“Kalau ada keberatan terhadap penghentian pekerjaan, seharusnya disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan, bukan kepada tetangga yang melaporkan persoalan ini,” ujar Sutrisno dalam pernyataannya kepada Hastara.id, Selasa (8/9/2026). 

Belum Ada PBG

Sutrisno menyebut persoalan utama bangunan tersebut telah dibahas dalam RDP Komisi IV DPRD Medan. Dalam rapat itu, terungkap bahwa bangunan milik Pintor Sitorus tersebut belum memiliki PBG. Selain itu, Gordon Nababan sebagai kontraktor sekaligus perwakilan Pintor Sitorus dalam RDP, menjelaskan bahwa pemilik baru mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) pada 4 Agustus 2026. Pengajuan itu dilakukan ketika pekerjaan konstruksi telah mencapai sekitar 70 persen.

“Artinya, persoalan perizinan justru muncul ketika pekerjaan konstruksi sudah berjalan cukup jauh,” kata Sutrisno.

Dalam RDP tersebut, Gordon juga menjelaskan bahwa bangunan itu akan dimanfaatkan sebagai rumah sewa atau kos. Kondisi itu kemudian menjadi perhatian warga karena pemanfaatan bangunan untuk tempat tinggal dan usaha kos memiliki konsekuensi terhadap peruntukan ruang serta ketentuan tata ruang yang berlaku.

Sutrisno menegaskan, masalah yang dipersoalkan warga bukan semata-mata keberadaan bangunan, melainkan juga kepatuhan terhadap aturan pembangunan, peruntukan ruang, serta dampak konstruksi terhadap lingkungan sekitar.

Keputusan RDP Komisi IV yang meminta dilakukan penyegelan bangunan tersebut menjadi sorotan karena hingga H+14 belum terlihat tindakan penyegelan oleh Satpol PP Medan. Keputusan itu, menurut Sutrisno, dibacakan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan turut dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Muhammad Afri Rizki Lubis serta anggota Lailatul Badri dan Edwin Sugesti Nasution.

“Yang memiliki kewenangan melakukan penindakan bukan tetangga. Karena itu, kalau ada yang merasa dirugikan akibat penghentian pekerjaan, jangan diarahkan kepada warga yang menyampaikan laporan,” tegasnya.

Ia meminta Satpol PP Medan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terhadap bangunan yang bermasalah secara administrasi.

“Jangan sampai masyarakat melihat ada perbedaan perlakuan antara bangunan milik masyarakat biasa dengan bangunan yang berkaitan dengan pejabat atau anggota legislatif,” ujarnya.

Sorotan kembali menguat setelah pada Senin (7/9/2026) Sutrisno mengaku masih mendengar aktivitas di lokasi bangunan tersebut. Jika informasi tersebut benar, menurut dia, kondisi itu menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan keputusan penghentian kegiatan konstruksi.

“Kalau memang sudah ada keputusan untuk menghentikan dan menyegel, mengapa masih terdengar aktivitas konstruksi?” katanya.

Sutrisno juga meminta Pemko Medan memastikan aspek keselamatan bangunan dan lingkungan sekitar, termasuk permintaan warga agar bagian belakang bangunan dibongkar untuk menyediakan gang kebakaran atau brandgang sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, ia meminta kerusakan atap rumah warga yang disebut terdampak sisa material pembangunan agar diperbaiki dan diganti. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini