![]() |
| Anggota Tim Hukum Satika-Sarlandy, Rosdiana Hutajulu melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dan atau tindak pidana ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Taput, Rabu (30/10). IST |
TAPUT, HASTARA.ID — Tim Hukum Satika-Sarlandy melaporkan tiga dugaan pelanggaran yang dilakukan tim pasangan calon nomor urut 2, Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat - Deni Parlindungan Lumbantoruan kepada Bawaslu Tapanuli Utara, Rabu (30/10).
Anggota Tim Hukum Satika-Sarlandy, Sultan Hermanto Sihombing SH, menyampaikan setidaknya tiga laporan yang diajukan antara lain dugaan tindak pidana politik uang (money politik), netralitas ASN, dan dugaan eksploitasi anak. Eksploitasi anak dilakukan dengan cara memanfaatkan anak yang belum memiliki hak pilih untuk mengkampanyekan jargon/yel-yel paslon nomor urut 2.
"Kita dari Badan Bantuan Hukum Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu dan dugaan pelanggaran Pemilu ini untuk menjaga demokrasi yang sehat di Kabupaten Tapanuli Utara dan bertujuan untuk menyadarkan masyarakat terkait aturan-aturan kepemiluan," katanya kepada wartawan, Kamis (31/10).
Pihaknya menilai banyak masyarakat Tapanuli Utara yang tidak paham dengan aturan Pilkada soal larangan melibatkan anak-anak dalam kampanye. Inilah yang menjadi salah satu dasar mereka melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.
Mengenai pelanggaran politik uang dan netralitas ASN, Tim Hukum Satika-Sarlandy menduga dilakukan simpatisan, tim kampanye atau Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2, JTP Hutabarat - Deni Parlindungan Lumbantoruan.
"Kami telah mengajukan beberapa bukti yang dapat membantu Bawaslu untuk mengungkap laporan yang telah kami sampaikan," tegasnya didampingi anggota tim, Rosdiana Hutajulu.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat Tapanuli Utara mempelajari aturan-aturan main dalam Kampanye pemilihan kepala daerah agar tidak terjerat hukum.
"Laporan yang kami ajukan sekaitan dengan ketidaknetralan ASN ini dilakukan oleh salah seorang Kapus UPT Puskesmas di Taput dengan inisial BS yang mengajak/mengkampanyekan dan menyuruh memilih paslon 02. Kami menduga pelanggaran ini dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, karena melakukan kampanye melalui jaringan pribadi WhatsApp," kata Rosdiana.
Pihaknya berharap agar Bawaslu di bawah kepemimpinan Kopman Pasaribu dapat dengan tegas menegakkan keadilan Pemilu dan tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan pelanggaran ini.
Tidak Netral
Penanggung Jawab Anak Literasi Siborongborong dan Sekitarnya (Analisis), Efraim Nicholas Nababan, ikut bersuara melihat proses demokrasi di Kabupaten Taput yang dinilainya berjalan kurang netral.
Ia pernah mendengar isu-isu yang berkembang di masyarakat sekaitan dengan paslon nomor urut 2, diduga tidak pernah memberikan tembusan izin keramaian dan/atau izin kampanye kepada jajaran Bawaslu Taput.
"Kami selaku Anak Literasi Siborongborong dan Sekitarnya merasa proses demokrasi di Tapanuli Utara akan mengalami kemunduran apabila dalam hal-hal administratif saja pengawas Pemilu telah lalai dalam melakukan monitoring," ujarnya.
Efraim berharap ketua Bawaslu Taput agar melakukan kroscek terhadap isu yang beredar di masyarakat dan memeriksa seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan PKD di Kabupaten Taput, guna melakukan pengecekan terhadap berkas-berkas yang diterima dari Tim Kampanye paslon nomor urut 2.
"Kami menunggu bagaimana proses dan tanggapan yang akan dilakukan oleh Bawaslu Taput sekaitan isu yang kami sampaikan ini. Kami berharap Pilkada Taput, 27 November mendatang berlangsung fair sehingga menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan tidak arogan," pungkas dia. (has)
