![]() |
| Wali Kota Medan Rico Waas dan Plt Kadiskop UKM Perindag, Citra Effendi Capah diabadikan dalam sebuah kegiatan beberapa waktu yang lalu. Istimewa/Hastara.id |
Hal tersebut diamini Asisten Administrasi Umum Setdako Medan, Laksamana Putra Siregar. "Artinya memang harus dari beliau (Citra Capah, Red) pengusulannya selaku pimpinan instansi terkait, mengingat jabatan asisten tidak bisa membuat SE," ujarnya, Rabu (4/3/2026).
"Jabatan asisten bukan mengurusi satu urusan melainkan membantu tugas-tugas sekretaris daerah. Kalaupun dia punya ide sebagai Asisten Ekbang namun bukan Plt di instansi terkait, maka dia akan sampaikan kepada kadisnya," ujar Putra.
Asisten Ekbang Citra Effendi Capah sekaligus Plt Kadis Koperasi UKM Perindag, lanjut Putra, yang diaturnya adalah segala macam urusan perdagangan, maka terkait daging babi yang mentah maupun dikonsumsi itu, sejatinya sudah ada aturannya. Bahkan saking kompleksnya sampai mengatur perdagangan barang-barang yang nonhalal, baik makanan ataupun minuman.
"Itu ada Undang-undangnya bahkan diatur soal kuota dan lain sebagainya," ujar Putra Siregar.
Dirinya juga mengaku bahwa Citra Capah ada berkoordinasi dengannya terkait usulan SE dimaksud. Namun soal isu Citra Capah sebagai 'biang kerok' atas kegaduhan SE wali kota, ia menepisnya.
"Ya, semua dikoordinasikan. Soal isu biang kerok saya pikir merupakan bentuk spekulasi yang dilakukan dan coba di-framing oleh oknum-oknum yang mungkin tidak suka dengan beliau," kata mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan ini.
Diminta Copot
Pemerhati kebijakan publik, Elfenda Ananda, menilai dalam prinsip tata kelola good governance, setiap produk kebijakan daerah seharusnya terlebih dahulu ada koordinasi horizontal antar-asisten, OPD teknis, dan unit hukum. Selain itu harus dilakukan telaah yuridis dalam rangka memastikan SE (kebijakan yang dibuat) tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
"Tentu kan ada proses administrasi berjenjang (paraf setiap struktur birokrasi) dalam proses control. Jika SE diterbitkan tanpa harmonisasi lintas perangkat daerah, maka implikasi administratifnya kebijakan tersebut bisa cacat procedural dan berisiko terjadi disharmoni dengan aturan yang sudah ada dan implementasinya akan mengalami kesulitan di lapangan. Sementara implikasi politiknya akan memunculkan persepsi bahwa kebijakan tersebut lebih mengarah ke personal dan bukan institusional. Dampak buruknya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan Kota Medan," terangnya.
Elfenda menegaskan seharusnya setiap kebijakan yang dibuat tidak boleh tumpang tindih. Apabila terdapat kebijakan baru yang hendak diterbitkan terkait persoalan yang sama, maka pengaturan teknis operasional melalui SE seharusnya hanya mengatur hal-hal teknis yang belum diatur dalam perda dan perwal yang telah ada sebelum surat edaran tersebut diterbitkan.
"Dalam hukum administrasi idealnya SE tidak boleh membentuk norma yang membatasi kegiatan usaha warga. Jika SE memuat substansi baru, itu menandakan regulasi yang dibuat tanpa melewati mekanisme pembentukan regulasi lazimnya. Terdapat kelemahan kajian dalam hal sinkronisasi kebijakan dan tidak berbasis dasar basis kebijakan. Hal ini menunjukkan ketidakmampuan OPD terkait memanfaatkan aturan yang sudah ada," tegasnya.
Jika benar SE ini inisiatif berasal dari Plt Kadiskop UKM Perindag, lanjut Elfenda maka Wali Kota Rico Waas harus memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan atas kebijakan lahirnya aturan yang membuat gaduh tersebut.
"Kegaduhan ini seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi wali kota dalam tata kelola pemerintahannya sekaligus melakukan evaluasi kepala dinas terkait sebagai pemrakarsa SE, agar ke depan penggantinya menjalankan fungsinya secara benar dan tidak memperkeruh suasana di bulan suci Ramadan," ucapnya.
Konfirmasi kepada Citra Capah terus diupayakan awak media guna melengkapi azas keberimbangan berita. Pesan WhatsApp dan sambungan seluler sejak Sabtu siang (28/2) hingga berita ini diterbitkan, belum kunjung mendapatkan respons. (has)
