MEDAN, HASTARA.ID — Empat hari menjelang purnabakti alias pensiun, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Arief S Trinugroho masih sempat melantik pejabat eselon II dan pejabat fungsional di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (29/11).
Pejabat eselon II yang dilantik itu adalah Faisal Hasrimi sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumut. Faisal dilantik karena lolos seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Sumut belum lama ini.
Sedangkan tujuh pejabat fungsional yang dilantik antara lain Jonny Hasael Purba (Auditor Ahli Muda pada Inspektorat Provinsi Sumut), Wina Widya (Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat Sumut), Lestari M Siahaan (Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat Sumut), Popy Fadillah Khairunnisa (Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat Sumut), Roger Felix Sidabutar (Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah), Jeni Ariyani (Pengawas Koperasi Ahli Pertama pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah), Saorlina Erna Munte (Perawat Mahir pada pada UPTD Khusus Rumah Sakit Jiwa Prof Dr M Ildrem)
Kepada pejabat yang baru dilantik, Arief meminta untuk mampu menjabarkan tupoksi dan berjalan sesuai standar operasional prosedur serta mekanisme yang telah ditetapkan. Paling terpenting hindarkan segala perbuatan yang tidak terpuji dan tercela, terlebih perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, junjung tinggi core value ASN berakhlak.
“Hilangkan kebiasaan buruk menunggu datangnya perintah, akan tetapi agar saudara proaktif dan melakukan inovasi, kreasi serta berperan aktif dan selalu berupaya untuk meningkatkan kinerja dan kerja produktif pada organisasi kerja saudara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar dia.
Pada dasarnya, menurut Arief, seorang pejabat pimpinan tinggi pratama selain merupakan pejabat penilai kinerja, juga merupakan seorang pengguna anggaran. Karenanya wajib mematuhi ketentuan di bidang teknis, manajerial dan sosio kultural, sehingga jalannya roda kedinasan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Begitu pula bagi pejabat fungsional, harus mampu memiliki kompetensi seperti sikap kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif serta keterampilan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, terlebih-lebih lagi para pejabat yang telah memenuhi syarat menjadi fungsional ahli pertama, dan ahli muda.
“Berilah kontribusi nyata bagi giat gerak pembangunan daerah di bidang tugasnya, beri bukti bahwa saudara adalah mampu dan cakap menduduki jabatan fungsional yang dipercayakan dan akan diemban ke depan. Begitu pula terhadap pejabat struktural wajib mengedepankan kepada kepemimpinan yang mengayomi dan menjadi contoh keteladanan bagi aparat di bawahnya,” kata Arief yang akan pensiun pada 2 Desember 2024. (*/has)