![]() |
Ilustrasi aksi demo kaum buruh menolak upah murah sebagaimana ketetapan dari pemerintah. Istimewa |
MEDAN, HASTARA.ID — Penetapan Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Utara 2025 ditolak Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut. Menurut mereka, masih banyak sektor industri yang belum diakomodir dalam UMSP tersebut.
Ketua FSPMI Sumut, Willly Agus Utomo, menyatakan UMSP yang ditetapkan hanya delapan sektor oleh Penjabat Gubernur Agus F, sangat merugikan kaum buruh.
"Kami tegas menolak sebab masih banyak perusahaan yang sektor industrinya tidak masuk dan akan merugikan kaum buruh Sumut. FSPMI Sumut menolak keputusan Pj Gubsu terkait kenaikan UMSP Sumut 2005 yang sudah ditandatangani tersebut," ujarnya melalui pernyataan tertulis kepada Hastara.id, Jumat (13/12).
Menurut Willy, harusnya ada sekitar 30 sektor industri yang masuk dalam UMSP 2025 seperti UMSP sebelum terbit Undang-Undang Cipta Kerja, antara lain sektor peleburan besi, baja, metal, elektronik, tekstil, perkayuan, mebel, sarung tangan, sektor ban vulkanisir, pergudangan besar, ritel, dan plastik.
"Itu delapan sektor justru yang sedikit buruh bekerja di sana, yang banyak buruhnya malah upah sektoralnya hilang, kami tegas menolak itu," ucap ketua Partai Buruh Sumut ini.
Masih Willy, hari ini kondisi buruh upahnya sudah sangat murah, harapan dikembalikannya UMSP harusnya menjadi harapan buruh di Sumut untuk merasakan kenaikan upahnya yang sudah lama dirampas. Jika hal ini tidak ditolak, FSPMI menilai maka bupati dan wali kota se-Sumut juga akan mengikuti rujukan UMSP Sumut dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kotanya.
"Jadi jika UMSK kabupaten/kota juga 8 sektor industri, maka buruh di kabupaten/kota tidak akan mengalami kenaikan, sama saja bohong," ungkap dia.
Karenanya dalam waktu dekat FSPMI Sumut berencana menggelar aksi unjukrasa besar-besaran menolak dan merevisi kenaikan UMSP tersebut.
"Mungkin Minggu depan kami akan aksi besar-besaran menolak ini, Pj Gubsu itu tidak punya nurani sama buruh Sumut, copot saja kalau tidak direvisinya, itu tuntutan kami," kata Willy.
Begitupun pihaknya menyetujui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2025 sebesar 6,5 persen dimana selaras dengan pemerintah pusat.
Ketetapan UMSP Sumut 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor:188.44/825/KPTS/2024 tanggal 11 Desember 2024. Antara lain UMSP yang telah ditetapkan yakni Sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan dengan kenaikan sebesar 6% di atas UMP, yakni Rp3.172.113: Sektor Pertambangan dan Penggalian, dengan kenaikan sebesar 6,5% di atas UMP, yakni Rp3.187.075: Sektor Industri Pengolahan, dengan kenaikan antara 4 – 6% di atas UMP, yakni antara Rp3.112.261 sampai Rp3.172.113: Sektor Konstruksi dengan kenaikan antara 6 – 7,5% di atas UMP, yakni antara Rp3.172.113 sampai Rp3.217.001: Sektor Pengangkutan dan Pergudangan, dengan kenaikan sebesar 4% di atas UMP, yakni Rp3.112.261: Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan kenaikan antara 3,5 – 5% di atas UMP, yakni Rp3.097.299 sampai Rp3.142.187: Sektor Informasi dan Komunikasi, dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp3.261.889: dan Sektor Aktivitas Keuangan dan Akuntansi dengan kenaikan sebesar 9% di atas UMP, yakni Rp3.261.889.
UMSP Sumut 2025 ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari mendatang di 11 kabupaten/kota yakni Kabupaten Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Kota Gunung Sitoli, dan Kota Pematang Siantar," kata Fatoni, Kamis (12/12).
Sedangkan 22 daerah lainnya, masih menunggu Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dari bupati/wali kota, untuk dapat ditetapkan dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. Adapun ke-22 kabupaten/kota tersebut yakni Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba, Labuhanbatu, Asahan, Simalungun, Karo, Deli Serdang, Langkat, Serdang Bedagai, Batu Bara, Padang Lawas, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Sibolga, Tanjungbalai, Tebing Tinggi, Medan, Binjai, dan Padangsidimpuan. (has)