![]() |
| Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andy Yudhistira memberikan kata sambutan dalam sebuah acara beberapa waktu yang lalu. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Kegiatan Ramadhan Fair XX/2026 dinilai rawan pelanggaran hukum lantaran tidak memiliki penanggungjawab utuh dalam acara kalender tahunan tersebut. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan selaku leading sector, memilih metode e-Purchasing (pembelian barang/jasa pemerintah secara online melalui katalog elektronik), untuk menentukan beberapa perusahaan sebagai pelaksana kegiatan.
Berdasarkan data yang dirangkum Hastara.id lewat Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP hingga Rabu (4/3/2026), terdapat 16 item belanja untuk event Ramadhan Fair XX dari total anggaran yang dikucurkan sekitar Rp2,9 miliar. Yakni antara lain: Belanja Baju Seragam Lapangan (Rp89.205.900): Belanja Jasa Dokumentasi (Rp.3.663.000): Belanja Makan Minum (Rp66 juta): Belanja Pembawa Acara (Rp.36.800.000): Belanja Pengisi Acara (Rp.422.700.000): Belanja Petugas Lapangan (Rp30.000.000).
Selanjutnya Belanja Sewa Alat Komunikasi (Rp3.330.000): Belanja Sewa Dekorasi (Rp27.750.000): Belanja Sewa Genset (Rp240.000.000): Belanja Sewa Hotel (Rp2.400.000): Belanja Sewa Instalasi Air (Rp5.550.000): Belanja Sewa Lighting Set dan Sound System (Rp.269.550.000): Belanja Sewa Pendingin Ruangan (Rp.101.500.000): Belanja Sewa Mebel (Rp532.260.000): Belanja Alat Tulis Kantor (Rp21.930.000): Belanja Sewa Tenda dan Panggung Kegiatan (Rp1.089.000.000).
Sekretaris Jenderal Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Andi Nasution, mengatakan lewat metode yang digunakan tersebut, Disdikbud Medan selaku penyedia kegiatan seolah tidak ingin membuka kompetisi bagi perusahaan lain untuk mengelola event Ramadhan Fair tahun ini.
"Artinya perusahaan-perusahaan yang mengambil belanja kegiatan Ramadhan Fair tersebut cenderung sudah dikondisikan. Sebab kalau pakai EO (event organizer), persyaratannya kan banyak. Kualifikasinya harus jelas banyaklah pertimbangannya," ujar dia, Kamis (5/3/2026).
Lewat skema e-Katalog, dinilai Andi Nasution, belanja barang dan jasa bisa lebih masif karena tinggal dipilih perusahaan-perusahaan penyedia sesuai kebutuhan kegiatan.
"Jadi ada sekitar empat perusahaan yang terlibat dalam kegiatan ini, dibagi-bagilah atau di sub-sub per item belanjanya. Dari data yang kami lihat, seperti belanja mabel sampai dua kali, dibagi ke dua perusahaan. Begitu-begitu polanya kami lihat di Disdikbud Kota Medan tahun ini," ungkapnya.
MSRI ikut merespons pernyataan Sekdisbud Medan, Andy Yudhistira di media bahwa metode rincian e-Katalog untuk pelaksana event Ramadhan Fair XX sudah atas saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Mana pula BPK menyarankan seperti itu, ngaco itu namanya. Logikanya, kalau dipecah-pecah begitu siapa penanggungjawab utuh event tersebut? Masing-masing ngurusi barang yang disewa/belanjakan pihak penyedia. Cakap kotor itu Sekdisdikbud kalau statemen begitu," ucap Andi.
Justru di sinilah menurut Andi Nasution celah hukum event Ramadhan Fair tahun ini. Bahwa sangat tidak lazim untuk kegiatan berbentuk event, dijadikan pengadaan terpecah-pecah begitu.
"Unik Disdikbud ini, sama halnya dengan kegiatan Thaipusam kemarin polanya ya seperti Ramadhan Fair juga. Jadi yang kami lihat sangat rawan temuan dan pelanggaran hukumnya ke depan," ujarnya. (has)
