![]() |
Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso MAP, mengingatkan Presiden Prabowo soal wacana kebijakan pemberian grasi. |
JAKARTA, HASTARA.ID — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengapresiasi rencana Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti bagi para narapidana. Kementerian Hukum sebelumnya telah mengajukan 44 ribu napi untuk memperoleh amnesti tersebut.
Dalam wacana kebijakan ini, Sugiat Santoso mengingatkan presiden agar pemberian amnesti, abolisi maupun grasi sebaiknya juga fokus kepada narapidana politik, baik itu tahanan politik terkait separatisme Papua, penghinaan kepala negara, kasus kritik terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah di masa lalu, dan menyangkut ujaran kebencian di media sosial (UU ITE).
Sugiat Santoso menilai ketika pemberian amnesti difokuskan kepada para napi politik, maka selaras dengan cita-cita Presiden Prabowo. Yakni, menegakkan hak-hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia serta di dunia internasional yang tertuang dalam Astacita.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra ini mengakui rencana Kementerian Hukum yang akan disampaikan ke pimpinan DPR RI untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana itu sangat penting. Penekanan kriteria dan parameter perlu dipertimbangkan pada kepentingan politik nasional, bukan tanpa prioritas.
"Jangan sampai kebijakan grasi massal ini hanya menyasar pelaku pidana umum, pecandu narkoba, sementara tahanan politik tidak disentuh," kata Sugiat Santoso kepada wartawan, Selasa (17/12).
Menurut Sugiat, prioritas pemberian grasi massal ke tahanan politik adalah bukti Presiden Prabowo sebagai seorang pemimpin yang peduli penegakan HAM di kancah internasional.
Ia menyebut, sejumlah nama yang masih menjadi tahanan politik maupun yang kasus hukumnya masih menggantung karena belum juga terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kepolisian, antara lain Mayjen Purn Kivlan Zen, Alm. Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang dan Jumhur Hidayat.
"Pemberian amnesti, abolisi maupun grasi kepada tokoh-tokoh dimaksud perlu dipertimbangkan. Demikian juga pada kasus-kasus lain, termasuk pada isu separatisme Papua," ujarnya.
Dalam pandangannya, Sugiat Santoso juga meminta agar dampak kebijakan pemberian amnesti itu diantisipasi jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya kira hal ini penting untuk menjadi pemicu tegaknya human rights di Indonesia," pungkasnya. (has)