MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satuan Polisi Pamong Praja akhirnya batal membongkar bangunan Ray Cafe and Resto di Jalan Mahkamah, Medan Kota, Senin (9/12). Alasannya, pemilik usaha kuliner itu, Ray, berkomitmen untuk mengurus perizinan atas bisnis yang dijalankannya tersebut.
Hal itu menjadi salah satu poin mediasi antara pihak Ray selaku pemilik usaha dengan Pemko Medan. Turut hadir dalam mediasi, Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan dan Yance Aswin selaku Kuasa Hukum Ray Cafe and Resto.
Menurut Wong, apabila Pemko Medan ingin melakukan komunikasi dengan masyarakat terkait izin-izin dan administrasi bangunan yang ada di Kota Medan, harus lebih persuasif.
"Dan apabila masyarakat ingin mengurus izin agar dibantu dan dipermudah, jangan malah dipersulit. Pastinya, mereka potensi penyumbang PAD (pendapatan asli daerah) Kota Medan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/12).
Berdasarkan keterangan dari Yance Aswin selaku Kuasa Hukum Ray Cafe and Resto, lanjut Wong, bahwa pemilik usaha tersebut komitmen untuk taat pada pajak restoran, PBB dan persoalan administrasi lainnya.
"Hasil mediasi yang dilakukan antara pemilik Ray Cafe dengan Satpol PP dan Dinas Perkim semalam, disimpulkan agar pihak Satpol PP dan Dinas Perkim harus lebih persuasif melakukan komunikasi terhadap masyarakat," ucap dia.
Yance Aswin sebelumnya mengatakan bahwa kliennya setuju untuk mengurus kekurangan administrasi yang dibutuhkan oleh Pemko Medan.
"Kami sepakat dan sangat mendukung jika hal ini bertujuan meningkatkan PAD Kota Medan. Namun kami sebagai masyarakat juga memohon kepada Dinas Perkim, kalau masyarakat mengurus izin, janganlah dipersulit," ujarnya.
Yance menyebutkan bahwa pemilik Ray Cafe juga taat pada Pajak Restoran, PBB dan lainnya. Ia menegaskan kalau kliennya bukanlah seorang pelaku penggelapan pajak.
"Beliau ini juga membayar retribusi iklan, membayar PBB, dan membantu Pemko Medan memperkecil angka pengangguran di Kota Medan. Klien kami ini orang yang patuh aturan. Maka dari itu terkait (permohonan) IMB jangan dipersulit, bahkan surat-suratnya pun sudah diajukan, semoga bisa ditindaklanjuti," pungkasnya. (has)
