![]() |
| Satpol PP Pematangsiantar dibantu aparat kepolisian meratakan bangunan liar yang merupakan aset negara pada Rabu (18/12). Putra Purba/Hastata.id |
PEMATANGSIANTAR, HASTARA.ID – Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan lahan milik negara yang berada di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Siantar Selatan. Tindakan awal dilakukan dengan meratakan 10 kuburan liar di sisi kuburan Mr. X yang berada di lokasi tersebut.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya.
Plt Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, Mangaraja Tua Nababan, menegaskan bahwa lahan seluas 12 hektare tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Pematangsiantar dan telah digunakan secara tidak sah oleh sejumlah pihak.
"Kami telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membongkar sendiri bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas lahan ini, terutama yang berada di sekitar daerah aliran sungai (DAS). Namun, karena tidak ada tindak lanjut, maka kami terpaksa melakukan penertiban secara paksa," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/12).
Ia menuturkan Pemko Pematangsiantar berencana untuk menata ulang lahan seluas 12 hektare tersebut. Rencananya, lahan tersebut akan dijadikan sebagai tempat pemakaman khusus untuk jenazah Mr. X. Dengan demikian, lahan tersebut akan terkelola dengan lebih baik dan laik.
Aksi penertiban ini, kata dia, menunjukkan komitmen Pemko Pematangsiantar dalam meningkatkan ketertiban umum dan penegakan hukum. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senada, Wakil Direktur III RSUD dr. Djasamen Saragih, Rina Santaria Purba, mengungkapkan lahan yang ditertibkan dulunya merupakan bagian dari kompleks rumah sakit. Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut berubah fungsi menjadi tempat pemakaman liar dan tumbuh bangunan-bangunan liar di sekitarnya.
"Kami sangat mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan lahan ini. Dengan demikian, aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.
Diakui dia lahan yang dipakai bangunan-bangunan yang berdiri di sekitar kuburan Mr. X merupakan salah satu bagian dari aset Pemko Pematangsiantar seluas 12 hektare.
"Dulu ini lahan rumah sakit," ucapnya.
Seiring bertambahnya tahun, kata dia, pedagang menambah bangunan sesuka hati. Lokasi tersebut nantinya akan ditata rapi sebagai tempat pemakaman jenazah Mr. X.
"Harus ditertibkan memang ini. Pemerintah harus berani," katanya.
Amatan di lapangan, proses penertiban berjalan dengan lancar dan aman. Satpol PP Kota Pematangsiantar dibantu oleh aparat kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan penertiban. Penggunaan alat berat mempercepat proses perataan kuburan Mr. X. (put)
