![]() |
| Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjawab wartawan usai rekapitulasi penghitungan suara Pilgub 2024 di Hotel Emerald Garden Jalan KL Yos Sudarso, Medan, Senin (9/12). Istimewa for Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Pasangan Bobby Nasution dan Surya BSc menjadi jawara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024. Kemenangan Bobby-Surya atas pasangan Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala dengan tingkat partisipasi pemilih sekitar 55 persen saja.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, Agus Arifin usai final rekapitulasi penghitungan suara Pilgub 2024 di Hotel Emerald Garden, Jalan KL Yos Sudarso, Medan, Senin (9/12).
"Menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D hasil KWK sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," kata dia.
KPU Sumut mencatat Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara, sementara Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara. Pasangan Bobby-Surya unggul pada 30 kabupaten dan kota, sedangkan Edy-Hasan hanya menang di tiga daerah yakni Tanjung Balai, Binjai, dan Mandailing Natal.
Agus Arifin juga mengungkapkan soal tingkat partisipasi masyarakat di Pilgub Sumut 2024 ini. Yakni jumlah suara tidak sah sebesar 298.754 dan total suara sah dan tidak sah sebesar 5.654.922 dari jumlah 1,7 juta pemilih di Sumut. Berdasarkan jumlah suara tersebut, tercatat sebanyak 4.817.820 orang tidak menyalurkan hak suara. Artinya tingkat partisipasi masyarakat hanya sekitar 55 persen saja.
Agus mengatakan, usai rekapitulasi ini pihaknya akan menunggu apakah ada gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasangan calon selama tiga hari ke depan.
"Ya, untuk yang ingin menyampaikan gugatan, KPU akan menunggu 3 kali 24 jam sejak keputusan ini dibacakan," pungkasnya.
Menolak
Hasil final rekapitulasi telah ditandatangani seluruh komisioner KPU Sumut, Bawaslu Sumut, saksi 01 Bobby-Surya, namun ditolak oleh saksi paslon 02, Edy-Hasan.
Tim Saksi Edy-Hasan, Leo Marbun, menyatakan menolak tanda tangan rekapitulasi Pilgubsu yang telah ketuk palu. Dia menyampaikan enam catatan kejadian khusus atau keberatan pihaknya terkait rekapitulasi hasil penghitungan KPU Sumut.
Kejadian khusus/pernyataan keberatan oleh saksi Edy-Hasan yakni:
1. Keterlibatan Pj kepala daerah yang berpihak pada paslon 01. Hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan
2. Keterlibatan Partai Coklat yang berpihak kepada pasangan calon 01 (Bobby - Surya)
3. Terdapat C Hasil di enam TPS (TAX 01, TPS 02, TPS 03, TPS04, TPSO5, TPS 06) di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dengan jumlah pengguna hak pilih hampir 100 persen. Pemilih yang menggunakan hak pilih seluruhnya dari jenis pemilih yang terdapat pada DPT, tidak ada pemilih pada DPT tambahan. Bentuk tulisan para saksi mirip, demikian juga tanda tangan. Kami meminta agar dan hasil tersebut dikaji untuk membuktikan keabsahaanya. Dan Kami menduga hasil tersebut tidak sesuai dengan Peraturan PKPU No. 17 Tahun 2024.
4. Tingginya surat suara tidak sah membuktikan tidak optimalnya penyelenggara dalam sosialisasi tata cara pencoblosan yang baik dan benar.
5. Rendahnya persentase tingkat partisipasi pemilih khususnya di Kota Medan (34,98%), Kabupaten Deli Serdang (32,43%). Kami berpandangan bahwa rendahnya tingkat partisipasi pemilih terkait ketidaksigapan dan ketidakpedulian terhadap hak warga negara dalam menentukan pilihannya. Bahwa pada hari H pemilihan, 27 November 2024 terjadi banjir dan beberapa wilayah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Di Kota Medan Banjir dialami di 10 kecamatan sebagaimana yang disampaikan pada pleno tingkat Kota Medan. Oleh karenanya kami meminta Kota Medan dan di Kabupaten Deli Serdang terkhusus & wilayah yang dilanda banjir dilakukan pemungutan suara ulang. Karena telah berdampak pada ketidakhadiran warga untuk menggunakan hak pilihnya.
6. Tingginya persentase C pemberitahuan yang tidak terdistribusikan sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya atau tidak hadir pada saat pemilihan.
Menyikapi keberatan dan penolakan tanda tangan saksi paslon 02 tersebut, Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik mengatakan ranah keberatan bukan pihaknya melainkan ke Bawaslu Sumut. (has)

