-->

Gawat! Tujuh Bulan Kasus Luthfi 'Mengendap' di Polrestabes Medan

Sebarkan:

 

Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra mendampingi Luthfi saat membuat pengaduan ke Polda Sumut. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Luthfi Hakim Fauzie merupakan korban kabel menjuntai yang hampir menyebabkannya meninggal dunia. Luthfi mengalami luka berat akibat lilitan kabel yang melingkar di bagian leher setelah mobil box menyambar kabel menjuntai di Jalan Willem Iskandar Pasar V, Medan Estate, Deli Serdang pada 23 Februari 2024. 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Syahputra, selaku kuasa hukum mengatakan peristiwa bermula pada saat Lutfhi hendak menjemput istrinya di sore hari dari Tembung ke arah pusat Kota Medan. Dalam perjalanannya menjemput istri sekira pukul 17:00 WIB, kejadian tersebut terjadi dimana sebuah mobil box dikendarai oleh seorang sopir yang menggunakan baju yang diduga beratribut Indomaret menabrak kabel menjuntai sehingga kabel tersebut menyambar mengenai leher Luthfi. 

"Akibatnya Luthfi mengalami luka berat, dimana lehernya hampir putus dan harus dijahit sebanyak 20 jahitan dan dirawat hingga berbulan-bulan. Kemudian kejadian tersebut viral, dikarenakan telah viral diketahui pihak yang diduga dari PT. Telkom Indonesia bolak-balik mengajak Luthfi untuk bertemu dan meminta membuat statement bahwa kabel tersebut bukan kabel mereka. Akan tetapi Luthfi tidak mengindahkan hal tersebut. Kemudian Lutfi menanyakan jadi itu kabel siapa kepada pihak Telkom," ujarnya kepada wartawan, Kamis malam (23/1/2025). 

Pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab pihak Telkom disebabkan ada hubungan bisnis. Atas hal ini Lutfhi bersama kuasa hukum dari LBH Medan membuat laporan polisi di Polda Sumut, atas dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang luka berat sebagaimana diatur Pasal 360 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan terlapor atas nama Direktur PT. IndiHome sesuai dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/B/840/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 1 Juli 2024. 

Diungkapkan Irvan, laporan ke polisi atas kasus ini sudah berlangsung selama tujuh bulan lamanya dan tak kunjung ditindaklanjuti sebagaimana prosedur hukum yang berlaku. Bahkan menurut dia selaku kuasa hukum Luthfi, telah berulangkali mempertanyakan tentang tindak lanjutnya namun penyidik pembantu atas nama Aiptu DMS selalu beralibi bahwa perkara ini payah, harus banyak lagi ini yang mau diperiksa.

"Anehnya lagi dari dua saksi yang di undang untuk di wawancara tidak ada diberikan sepucuk surat, serta selama tujuh bulan Luthfi hanya menerima satu kali surat (SP2HP). Dengan tidak adanya kepastian hukum terhadap Luthfi diduga kapolrestabes, kasat reskrim dan panit sebagai angkum dari penyidik pembantu telah melanggar kode etik profesi Polri," ujarnya. 

Dijelaskan dia hal tersebut sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi 'Setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Tidak hanya itu, dengan tidak adanya kepastian hukum dan keadilan terhadap kasus Luthfi diduga kapolrestabes, kasat reskrim, panit dan penyidik pembantu juga telah melanggar hak asasi Luthfi, sebagimana yang diatur dalam UU HAM jo Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), dimana berbunyi: semua orang berkedudukan sama dihadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun," ungkap dia. 

Karenanya secara hukum LBH Medan telah membuat pengaduan dan mohon keadilan kepada jajaran Mabes Polri dan Propam Polda Sumut atas adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang diduga dilakukan kapolrestabes, kasat reskrim, panit dan penyidik pembantu di jajaran Polrestabes Medan. (*/rel)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini