![]() |
| Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Darwis. Istimewa/Hastara.id |
“Kapoldasu dan jajarannya juga harus berani menindak para pelakunya dan menjatuhkan hukuman yang berat, agar memberi efek jera,” kata Anggota DPRD Sumut, Ahmad Darwis kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).
Diakuinya praktek judi online masih marak terjadi seperti di Kota Medan termasuk di Kecamatan Medan Labuhan dan salah satu plaza di Medan, yang hingga kini belum ditindak.
Ahmad Darwis merasa prihatin dengan terus dibiarkannya praktik perjudian, termasuk judol yang telah merusak tatanan kehidupan sosial di masyarakat.
Karenanya, ia kembali mendesak agar Kapoldasu bersama seluruh jajarannya komit memberantas perjudian yang telah melanggar hukum itu.
“Memberantas perjudian dapat melindungi mereka dari terlibat dalam aktivitas yang merugikan masa depan mereka,” tegas politisi PKS Dapil asal Sumut 2 ini.
Dibutuhkan pula tindakan tegas aparat penegak hukum memberantas judi sehingga dapat mengurangi tindak kriminalitas dan kejahatan lainnya.
Hal ini menurutnya harus secara konsisten dilakukan karena perjudian dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi individu dan keluarga. Darwis kembali tegaskan bahwa perjudian adalah bentuk pelanggaran hukum dan penindakan tegas terhadap perjudian penting dilakukan untuk menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap judi di Sumut.
“Jika judi sudah diberantas dan hukum sudah ditegakkan, akan berdampak positif terhadap masyarakat juga kesejahteraan masyarakat akan meningkat,” pungkas dia. (has)
