-->

PN Balige Eksekusi Tanah dan Bangunan tak Sesuai Batas, Godwin Siallagan: Kami Akan Lawan!

Sebarkan:

 

Suasana eksekusi tanah dan bangunan oleh PN Balige menjadi tontonan warga sekitar pada Kamis (30/1/2025). A. Sihombing/Hastara.id

TOBA, HASTARA.ID — Pengadilan Negeri (PN) Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara laksanakan eksekusi tiga objek perkara perdata tanah dan bangunan sekaligus di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kamis, 30 Januari 2025.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan PN Balige Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PN Blg Jo.Nomor 20/Pdt.G/2015/PN.Blg, atas gugatan Parlindungan Siagian.

Godwin Siallagan, anak kandung tergugat II, Tiamin boru Siagian yang bangunan rumah dan tanahnya turut dieksekusi, sangat keberatan atas putusan pengadilan tersebut. 

Godwin Siallagan mengatakan bahwa proses eksekusi tersebut cacat hukum, karena batas-batas tanah objek perkara salah dan tidak sesuai dengan yang dituangkan dalam putusan perkara No.20/Pdt.G/2015/PN.Blg.

"Panitera PN Balige dalam Konstatering tidak mengukur bangunan-bangunan rumah tergugat I, II dan III, serta tidak mencocokkan batas-batas objek yang mau dieksekusi yang tidak sesuai dengan objek perkara," kata Godwin kepada wartawan di lokasi eksekusi.

"Sesuai dengan tahapan eksekusi terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan, yaitu sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan," sambung dia. 

Godwin Siallagan siap melawan keputusan PN Balige tersebut karena dinilai pihaknya cacat hukum. A. Sihombing/Hastara.id

Siap Lawan

Masih kata Godwin, pihak PN Balige melakukan eksekusi tanpa melakukan pencocokan objek perkara (konstatering) yang benar, dimana sebelumnya pihak PN Balige tidak melakukan pengukuran objek perkara dengan alat ukur yang riil bahkan hanya datang dan berdiri di lokasi kemudian pulang.

"Kami berhak mempertanyakan kinerja dari PN Balige. Kami akan lawan, hal ini akan kami laporkan kepada Komisi Yudisial atas ketidakprofesional pihak PN Balige," tegasnya.

Panitera PN Balige, Riswan Harahap, ketika diwawancarai wartawan di lokasi eksekusi lebih memilih bungkam dan langsung pergi masuk ke mobil.

Pantauan wartawan satu unit alat excavator tampak mengeksekusi atau merubuhkan dua unit rumah di lokasi menjadi tontonan ratusan warga sekitar dan dikawal aparat kepolisian. (as)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini