-->

Farianda Ancam Sanksi Dirinya Soal Dualisme PWI Sumut, Austin Tumengkol: Tidak Sesuai Prosedur dan Salah Alamat!

Sebarkan:

 

Plt Ketua PWI Sumut, Austin Antariksa Tumengkol (kiri) dan Ketua PWI Sumut versi Hendry CH Bangun, Farianda Putra Sinik (kanan). Konflik dualisme PWI Sumut kian memanas, usai keluarnya surat penunjukkan terhadap Austin dan Rivai sebagai Plt ketua dan Plt sekretaris PWI Sumut versi Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry CH Bangun memberikan sanksi kepada dua pengurus PWI Sumut yang telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua dan Plt sekretaris PWI Sumut.

"Setelah kita menggelar rapat pengurus harian, Sabtu siang (15/2/25) di kantor PWI Sumut, disepakati adanya sanksi terhadap kedua orang tersebut. Apa sanksinya, kita serahkan ke PWI Pusat," ujar Farianda didampingi sekretaris, SR Hamonangan Panggabean dan pengurus harian lainnya kepada wartawan, Sabtu sore (16/2). 

Farianda menjelaskan, dalam rapat itu disepakati bahwa kedua orang pengurus yakni Austin EA Tumengkol (Wakil Ketua) dan Ahmad Rivai Parinduri (Wakil Ketua), dianggap telah melakukan "pembangkangan" dan "pengkhianatan" terhadap kepengurusan PWI Sumut yang sah berdasarkan hasil Konferensi PWI Provinsi pada 2021 lalu.

"Sebab, secara de jure dan de facto, kepengurusan PWI Sumut masih di bawah pimpinan Farianda Putra Sinik (ketua), dan sekretaris SR. Hamonangan Panggabean yang tegak lurus dan loyal kepada PWI Pusat yang sah berdasarkan hasil Kongres PWI tahun 2023 di Bandung, Jawa Barat," tegas dia. 

Untuk itu, imbuh Farianda, beberapa poin kesimpulan dalam rapat itu akan mereka sampaikan secara tertulis kepada PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry CH Bangun. 

"Sekali lagi saya tegaskan, apakah nanti ada sanksi kepada dua orang itu, kita serahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat. Kita tunggu saja apa sanksinya dalam waktu dekat," ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Farianda juga menghimbau kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota, dan seluruh anggota PWI se-Sumatera Utara, agar tetap bersatu dan solid, serta jangan mau terpengaruh dengan provokasi dan upaya memecah belah 'rumah besar' PWI Sumut sebagai wadah bersilaturahmi dan persaudaraan.

"Kembali saya tegaskan, PWI Pusat hanya satu, yakni pimpinan Bang Hendry CH Bangun, PWI Sumut hanya ada satu, yakni pimpinan Farianda Putra Sinik (ketua) dan SR. Hamonangan Panggabean (sekretaris). Demikian juga pengurus PWI kabupaten/kota se-Sumut saat ini yang sah sesuai SK yang dikeluarkan PWI Sumut," tegas Farianda.

Pemimpin Redaksi (Pemred) Medan Pos ini juga menambahkan, bahwa sanksi ini tidak tertutup juga diberikan kepada oknum anggota PWI Sumut yang dianggap melanggar aturan. 

"Nanti kita lihat saja perkembangannya, apakah yang lain juga ada sanksi. Semua kita serahkan kepada PWI Pusat," katanya.

Farianda yang juga Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumut ini mengakui sangat menyesali munculnya penunjukan Plt ketua dan Plt sekretaris PWI Sumut yang dinilainya sangat abal-abal. 

"Saudara Austin dan Ahmad Rivai itu sudah saya anggap sebagai adik dan saudara sendiri. Dan tidak ada masalah dengan mereka selama ini, lagi pula periodesasi saya tinggal 1 tahun lagi, Jika ingin jadi ketua PWI Sumut, silakan bertarung nantinya dalam konferensi PWI 2026 yang akan datang," pungkasnya.

Salah Alamat

Sementara Plt Ketua PWI Sumut, Austin EA Tumengkol, tidak terlalu mempermasalahkan pengajuan sanksi dirinya karena menurut dia sudah salah alamat.

Diketahui, H Farianda Putra Sinik dan SR Hamonangan Panggabean diberhentikan dari jabatan Ketua dan Sekretaris PWI Sumut per 11 Februari 2025 telah mengajukan kepada PWI Pusat pimpinan Hendry Ch Bangun untuk memberi sanksi kepada Austin Tumengkol dan Ahmad Rivai Parinduri berdasarkan hasil rapat, Sabtu (15/2).

Sanksi diajukan karena Austin dan Rivai yang juga pengurus PWI Sumut ditunjuk sebagai Plt Ketua dan Plt Sekretaris PWI Sumut oleh Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang. Keduanya dianggap telah membangkang dan mengkhianati kepengurusan PWI Sumut hasil konferensi tahun 2021 lalu.

“Pengajuan sanksi saya dan Rivai tidak sesuai prosedur. Terlepas Farianda sudah diberhentikan dari jabatannya, sanksi yang diajukan harus melalui rekomendasi Dewan Kehormatan Provinsi PWI Sumut. Itu saja tidak dilakukannya,” kata Austin, Minggu (16/2).

“Selain itu, bagaimana caranya seseorang yang sudah diberhentikan mengajukan sanksi kepada PWI Pusat pimpinan Hendry Ch Bangun. Kan, Bang Hendry sudah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat per 16 Juli 2024 dan segala surat yang ditandatanganinya tidak berlaku lagi,” sebutnya lagi.

Austin pun menyayangkan tindakan yang dilakukan Farianda tersebut. Diakui dia mekanisme berorganisasi pun sudah tidak diindahkannya lagi, sehingga sering blunder dapat pengambilan keputusan yang ‘katanya’ mewakili organisasi, dalam hal ini PWI Sumut.

“Ya, biar saja kalau memang saya dikenakan sanksi. Hanya saja, pengajuannya itu salah alamat. Kalau memang mau mengajukan sanksi buat kami, harusnya ditujukan kepada Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dengan rekomendasi DKP PWI Sumut,” ujar pemilik Waspada Online ini. 

Terkait imbauan Farianda kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota dan anggota PWI Sumut lainnya agar tidak terpengaruh dengan provokasi dan upaya memecah belah, Austin membalikkan kepada anggota untuk dapat bijak mengambil sikap.

“Sekali lagi saya tekankan, bahwa selama ini anggota PWI Sumut hanya diberi informasi satu pihak. Saya ingin membuka mata anggota bahwa mereka harus mencari keberimbangan informasi. Setelah itu, silakan mengambil sikap. Tidak masalah,” pungkasnya. (*/rel)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini