Tak Semua PNS Bisa WFA Sebelum Lebaran, Ini Syaratnya

Sebarkan:
Ilustrasi PNS sedang bekerja, istimewa/hastara.id

JAKARTA, HASTARA.ID – Pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) menjelang Lebaran 2025. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh PNS, karena terdapat instansi tertentu yang tidak memungkinkan penerapan WFA.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa skema WFA harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi. Setiap lembaga pemerintah memiliki layanan publik yang berbeda, sehingga penerapan WFA tidak dapat dilakukan serentak.

“Layanan publik yang membutuhkan kehadiran langsung, seperti rumah sakit, bandara, pelabuhan, dan jalan raya, jelas tidak bisa melaksanakan WFA karena sifat pekerjaannya yang mengharuskan kehadiran di lapangan,” kata Zudan, dikutip Jumat (21/2/2025)

Sementara itu, instansi yang memiliki tugas administratif, seperti BKN, lebih memungkinkan untuk menerapkan WFA. Zudan menjelaskan bahwa BKN akan mulai menguji coba WFA secara bertahap, dimulai dengan satu hari kerja di rumah. Setelah itu, evaluasi akan dilakukan dan kemungkinan WFA bisa diterapkan dua hari dengan syarat kinerja tetap terjaga dan tidak ada komplain.

“Untuk pegawai BKN, kami akan memulai WFA secara bertahap. Pertama satu hari, lalu setelah evaluasi dua hari. Kami pastikan kinerja tetap terpantau melalui sistem yang ada,” ungkapnya.

BKN juga berharap penerapan WFA ini dapat menjadi acuan bagi instansi lain, terlebih dengan sistem layanan digital yang mereka miliki. Pengelolaan administrasi ASN di BKN sudah terintegrasi secara digital melalui SIASN, yang memungkinkan pegawai bekerja dengan fleksibilitas tanpa mengganggu kinerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini juga mendukung penerapan WFA pada instansi yang memungkinkan. Ia menyebutkan bahwa Kemenhub dan kepolisian juga harus dilibatkan untuk mengatur pergerakan orang saat Lebaran.

“Bila ada instansi yang ingin memberlakukan WFA, kami beri izin, tapi tentu dengan aturan yang disesuaikan melalui Surat Edaran,” kata Rini.

Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan PNS dalam menyambut Lebaran, sementara tetap menjaga kualitas pelayanan publik yang diperlukan. (psb/cnbc)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini