Gedung Cagar Budaya Disulap PUD Pasar Medan jadi Lahan Komersil, Potensi Langgar UU 11/2010

Sebarkan:

 

Penampakan bekas Kantor PUD Pasar Medan berstatus cagar budaya di Jalan Sutomo No.P 75, Kota Medan dalam kondisi terlantar dan kini dialihfungsikan sebagai area parkir, Selasa (24/6/2025). Hasby/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Kondisi memprihatinkan menimpa salah satu bangunan cagar budaya di Kota Medan. Gedung bersejarah berstatus Cagar Budaya Nomor Registrasi 77/CB/B/2021 yang terletak di Jalan Sutomo No.P 75 kini berubah fungsi menjadi lahan parkir sepeda motor komersil dan tak terurus, meski merupakan aset milik Pemerintah Kota Medan.

Amatan wartawan, Selasa (24/6/2025), bangunan peninggalan era kolonial Belanda yang sebelumnya digunakan sebagai kantor Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan tersebut tampak kusam, keropos, berlumut, dan dipenuhi sampah. Ironisnya, alih fungsi sebagai lahan parkir ini belum jelas kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Informasi yang diperoleh di lapangan, area tersebut telah bertahun-tahun digunakan sebagai lokasi parkir oleh pihak ketiga tanpa transparansi. Tak hanya mencederai nilai sejarah, kondisi ini juga mengindikasikan potensi kebocoran PAD hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, membenarkan bahwa gedung tersebut merupakan cagar budaya yang terdaftar resmi, dan mengakui tidak memiliki kewenangan terkait pengelolaan lahan atau penindakan terhadap pelanggaran alih fungsinya.

"Kami hanya menetapkan status bangunan sebagai cagar budaya. Soal pengelolaan aset dan fungsinya di luar wewenang kami," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/6).

Kondisi bangunan cagar budaya yang sangat memprihatikan terletak di Jalan Sutomo No.P 75, Kota Medan. Istimewa/Hastara.id 

Mengelak

Plt Direktur Utama PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, saat dikonfirmasi terkesan mengelak memberikan tanggapan langsung. Ia justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi bagian humas, Rauzi, yang hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.

“Sebaiknya hubungi humas agar penjelasannya lebih lengkap,” kata Imam lewat pesan WhatsApp, Selasa sore (24/6). 

Pernyataan senada datang dari Kabag Perekonomian Setdako Medan, Regen Harahap. Ia menyebut bahwa urusan data aset berada di bawah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sementara status cagar budaya menjadi ranah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kalau soal status bangunan sebagai cagar budaya atau bukan, itu ditentukan oleh OPD terkait. Kami tidak memiliki data teknisnya,” katanya.

Pelanggaran

Alih fungsi bangunan cagar budaya menjadi lahan parkir komersial tanpa prosedur yang jelas berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pemanfaatan cagar budaya harus memperhatikan prinsip pelestarian dan tidak boleh merusak nilai sejarahnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksana juga mengatur mekanisme pelestarian dan pelaporan objek cagar budaya, termasuk sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan yang tidak sesuai.

Pengabaian terhadap aturan ini bukan hanya mencoreng upaya pelestarian sejarah, namun juga menimbulkan kerugian finansial bagi daerah akibat hilangnya potensi PAD yang tidak tercatat. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini