![]() |
Wali Kota Medan Rico Waas menjawab wartawan usai melantik pejabat eselon III di balai kota, Senin (23/6/2025). Hasby/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.
“Siapa pun yang melanggar hukum tidak akan saya bela. Tidak ada ampun. Saya akan cek langsung dari sisi aturannya. Saya tidak ingin ASN Pemko Medan mencoreng nama baik institusi,” tegasnya menjawab wartawan usai melantik empat pejabat eselon III di Balai Kota Medan, Senin (23/6/2025).
ASN Bagian Umum Setdako Medan, Endang Agus Susanto, terancam sanksi disiplin berat usai terbukti melakukan penipuan terhadap puluhan korban dengan modus calo penerimaan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ia diketahui menjanjikan posisi kerja di lingkungan Pemko Medan kepada masyarakat dengan imbalan uang. Akibat aksinya, para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Pemeriksaan terhadap Endang telah rampung dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah diserahkan pihak Inspektorat Pemko Medan kepada Tim Pemeriksa Adhoc untuk penindakan lebih lanjut.
"Saya akan cek lagi ke Inspektorat (hasil LHP), sekali lagi kalau saya (diskresi sebagai wali kota), tidak ada ampun. Akan saya pecat," tegas Rico lagi.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Setdako Medan, Habibie Adhawiyah, membenarkan bahwa pihaknya telah selesai memeriksa kasus yang melibatkan Endang Agus Susanto.
“Yang bersangkutan sudah selesai diperiksa. LHP-nya sudah kami rekomendasikan sanksi disiplin berat dan diserahkan ke Tim Adhoc,” ujar dia menjawab wartawan, Senin (23/6/2025).
Ia menjelaskan, sanksi disiplin berat dalam lingkup ASN meliputi penurunan pangkat, pencopotan dari jabatan, hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Dalam kasus ini, karena Endang tidak memiliki jabatan struktural, sanksi awal yang direkomendasikan adalah penurunan pangkat.
“Kalau punya jabatan bisa dicopot. Tapi karena tidak ada jabatan, sanksinya berupa penurunan pangkat. Namun keputusan akhir tetap di tangan Tim Adhoc,” katanya.
Habibie menambahkan, Tim Pemeriksa Adhoc dibentuk oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan. Tim tersebut terdiri dari perwakilan Inspektorat, BKPSDM, dan atasan langsung Endang, yang akan berkoordinasi langsung dengan Wali Kota Medan.
Terkait kemungkinan sanksi PDTH, Habibie menyebut opsi tersebut tetap terbuka. Namun ia mengaku hingga kini belum ada korban yang melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Soal PDTH, itu sanksi paling berat dan bisa dijatuhkan jika memang terbukti keterlaluan. Tapi semuanya tergantung hasil penilaian Tim Adhoc. Sampai sekarang belum ada laporan polisi dari korban,” ungkapnya. (has)