-->

Dinamika MTQ ke-58, Wali Kota Rico Waas Seperti tak Hiraukan Suara Praktisi Qur'an Lokal

Sebarkan:

 

Wali Kota Medan, Rico Waas melantik DPDH MTQ ke-58 Kota Medan di Gedung Serbaguna TP-PKK Medan, Rabu (16/4/2025). Diskominfo Medan/hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas seperti tidak menghiraukan masukan dari sejumlah praktisi Qur'an yang namanya tersisih sebagai Dewan Hakim Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-58 tahun ini. Padahal mereka merupakan ketua-ketua dari Lembaga Pembinaan Tilawatil Qur'an (LPTQ) kecamatan di Kota Medan. 

Berdasarkan nama-nama usulan LPTQ Kota Medan di bawah kepemimpinan ketua harian, Damri Tambunan, Rico Waas tetap melantik Dewan Pengawas dan Dewan Hakim (DPDH) di Gedung Serbaguna TP PKK Kota Medan Jalan Rotan, Rabu (16/4/2025).

Dalam sambutannya, Rico Waas mengatakan MTQ ke-58 tingkat Kota Medan ini hanya menghitung hari lagi. Diharapkannya seluruh stakeholder dapat mempersiapkan festival pemuliaan Al-Qu'ran ini dengan baik, serta seluruh perangkat daerah harus bersinergi untuk mematangkannya.

“Alhamdulillah, segala persiapan mulai dari lokasi acara, tenda, pawai dan lain sebagainya telah disiapkan dengan baik. Namun itu semua tidak lengkap tanpa adanya DPDH yang menilai para peserta nantinya,” katanya. 

Karenanya ia berpesan agar Dewan Pengawas melakukan pengawasan dengan baik, dan kepada Dewan Hakim agar melakukan penilaian secara objektif.

"Meski ini hanya jabatan sementara, namun bila dikerjakan dengan niat yang baik, maka bapak dan ibu telah menjadi saksi kemajuan Islam di masa mendatang, serta menjadikan insan yang cinta Al-Qur'an," ujarnya.

DPDH nantinya bertugas melakukan pengawasan dan penilaian terhadap seluruh qori dan qoriah yang tampil selama pelaksanaan MTQ yang berlangsung mulai 19-26 April di Jalan Kol L Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli. 

Ketua LPTQ Kecamatan Medan Kota, Hj Erna Suriani dan Ketua LPTQ Kecamatan Medan Amplas, H Ahmad Muhajir, sebelumnya melayangkan protes dan meminta atensi wali kota atas tidak masuknya nama mereka dalam surat keputusan susunan Dewan Hakim pada MTQ ke-58 ini. 

Pengurus LPTQ Kota Medan diakui keduanya tidak pernah mengklarifikasi apapun soal ketidak-ikutsertaan ini, namun anehnya justru memasukkan nama-nama praktisi Qur'an dari kabupaten lain untuk menggantikan mereka. Baik Erna maupun Muhajir menilai pengurus LPTQ Kota Medan kali ini tidak bijaksana dalam mengambil keputusan. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini