MEDAN, HASTARA.ID — Polemik surat edaran (SE) Wali Kota Medan tentang penataan lokasi usaha daging nonhalal semestinya dapat diredam sedari awal, jika pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan tampil mengambil peran strategis tersebut.
SE bernomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengolahan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Kota Medan tersebut, diduga kuat sengaja dipelintir oleh pihak tertentu dengan maksud membuat kegaduhan.
"Di sinilah peran FKUB Kota Medan menjadi krusial. Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan regulasi nasional untuk menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama, FKUB memiliki fungsi mediasi, dialog, serta pemberian rekomendasi atas kebijakan yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial. Dalam konteks polemik SE ini, FKUB seharusnya dapat menjadi penjernih, bukan sekadar penonton," ujar Sekretaris Umum DPW Sopo ATRestorasi Sumatera Utara, Edison Sibagariang, Selasa (24/2/2026).
Ketika sebuah kebijakan publik bersinggungan dengan isu agama — apalagi menyangkut produk halal dan nonhalal — maka ruang dialog harus segera dibuka.
“FKUB punya legitimasi moral dan sosial untuk memfasilitasi duduk bersama antara pemerintah, pelaku usaha, tokoh agama, dan elemen masyarakat,” ujarnya.
Medan dikenal sebagai kota dengan keberagaman agama dan etnis yang tinggi. Sensitivitas terhadap isu keagamaan tidak bisa dipandang remeh. Kesalahan komunikasi sedikit saja dapat berujung pada kesalahpahaman yang melebar.
Karena itu, jika terdapat dugaan pemelintiran isi SE oleh sebagian pihak, FKUB seharusnya segera menginisiasi klarifikasi bersama Pemerintah Kota Medan. Klarifikasi tersebut penting agar substansi kebijakan tidak dibajak oleh narasi provokatif yang berpotensi memecah belah.
"Peran FKUB bukan hanya reaktif ketika konflik sudah membesar, melainkan preventif sebelum gesekan sosial mengeras. Dengan menggelar dialog terbuka, menyampaikan sikap resmi, serta mengedepankan prinsip saling menghormati, FKUB dapat memperkuat kepercayaan publik bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi kelompok tertentu," ujar Edison, alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kota Medan tersebut.
Guna meningkatkan sinergitas antara FKUB dan Pemko Medan, pihaknya mendorong Wali Kota Rico Waas segera menempatkan orang-orang baru dalam kepengurusan di lembaga tersebut.
"Apalagi kami dengar informasinya bahwa kepengurusan yang sekarang sudah mendapat tempat baru di lingkungan Pemprov Sumut, semestinya pula wali kota menempatkan orang-orang atau pengurus yang baru di FKUB Medan di masa kepemimpinannya," pungkas Edison Sibagariang. (has)
