-->

Kasus 'Cash Back' PWI: Helmi Burman Desak Polisi Gelar Perkara, Tolak Restorative Justice

Sebarkan:

 

Helmi Burman saat memenuhi undangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025). Helmi hadir bersama sejumlah petinggi PWI, termasuk Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, Sekjen Wina Armada Sukardi, dan Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo. Istimewa/hastara.id 

JAKARTA, HASTARA.ID — Kasus dugaan pelanggaran etik dan hukum terkait praktik cash back di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terus bergulir. Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman, mendesak Polda Metro Jaya agar segera menggelar perkara guna memberikan kepastian hukum. Ia dengan tegas menolak penyelesaian perkara lewat jalur Restorative Justice (RJ).

Desakan ini disampaikan Helmi Burman saat memenuhi undangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025). Helmi hadir bersama sejumlah petinggi PWI, termasuk Ketua Umum Zulmansyah Sekedang, Sekjen Wina Armada Sukardi, dan Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo.

"Kami menghormati undangan mediasi dari kepolisian, tapi sesuai hasil Rapat Pleno PWI Pusat, penyelesaian kasus cash back ini harus dilakukan melalui jalur hukum di pengadilan," tegas dia.

Helmi datang atas undangan resmi Polda Metro Jaya Nomor: B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum yang merujuk pada Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice. Namun, menurut Helmi dan jajaran PWI Pusat, kasus ini sudah terlalu serius untuk diselesaikan secara damai.

Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang mengungkapkan berbagai upaya damai sebenarnya telah berulang kali dilakukan, mulai dari mediasi oleh Dewan Pers, menteri Hukum dan HAM, hingga wakil menteri Komdigi RI. Namun, semua berakhir tanpa hasil.

"Upaya Wamenkomdigi Nezar Patria pada 22 November lalu hampir berhasil, tapi akhirnya kandas karena pihak HCB bersikeras memasukkan Plt ketua PWI provinsi yang ditunjuknya sebagai peserta kongres. Itu jelas menyalahi aturan organisasi," ujarnya.

Mantan Ketua Umum PWI Atal S. Depari yang turut hadir mendukung langkah Helmi. Ia menegaskan pentingnya gelar perkara demi kejelasan hukum. 

"Lebih dari 20 ribu anggota PWI menunggu kasus ini disidangkan. Ini soal integritas organisasi," katanya.

Atal juga menyoroti bahwa Helmi C. Basya (HCB), yang sebelumnya menjabat sebagai ketua umum PWI, telah dua kali dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan PWI. Dalam putusan terakhir, HCB bahkan diberhentikan penuh dari keanggotaan PWI karena dianggap merusak kehormatan organisasi.

"Belum pernah ada dalam sejarah PWI, seorang ketua umum dijatuhi sanksi seberat ini. Kalau tak ada bukti kuat, Dewan Kehormatan tentu tidak akan menjatuhkan sanksi sekeras itu," tegasnya. 

Helmi dan jajaran PWI menekankan meskipun Dewan Kehormatan sudah menjatuhkan putusan, aspek hukum pidana dari kasus cash back tetap harus diuji di pengadilan. 

“Untuk menentukan benar atau salah secara hukum, hanya pengadilan yang bisa memutuskan,” pungkas Atal Depari. (rel/has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini