![]() |
| Kolase foto Subhan Fajri Harahap dan Andri Febriansyah. Keduanya tengah dalam sorotan isu nepotisme jabatan. Istimewa/Hastara.id |
Penempatan Andri Febriansyah ke jabatan fungsional tersebut menimbulkan pertanyaan di internal Pemko Medan. Sejumlah sumber birokrasi yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa pengangkatan Andri dilakukan tanpa sepengetahuan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, serta diduga melibatkan peran Kepala BKPSDM Medan, Subhan Fajri Harahap.
Menurut sumber itu, kedekatan Andri dan Subhan sebagai alumni satu angkatan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), disebut-sebut berkontribusi pada keputusan mutasi tersebut. Namun dugaan itu tidak dapat diverifikasi secara independen dan ditampik tegas oleh Subhan.
Sumber internal di Kecamatan Medan Tembung juga mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Kasi Trantib pada September 2025, Andri kerap tidak hadir atau tidak aktif menjalankan tugas. Hingga kini belum ada klarifikasi langsung dari Andri mengenai absensinya.
Kepala BKPSDM Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap, menegaskan bahwa penempatan Andri Febriansyah merupakan bagian dari hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.
"Benar, yang bersangkutan dijatuhi hukdis (hukuman disiplin, Red) berat berupa penurunan jabatan menjadi Kasi Trantib Medan Tembung. Sejak September 2025 ia sudah ditempatkan di sana,” ujarnya menjawab wartawan, Jumat (5/12).
Ia menyebut ada tiga bentuk hukuman disiplin berat: penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian sebagai PNS. Andri dijatuhi jenis pertama.
Sebagai perbandingan, wartawan menyebut kasus eks Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, yang juga sama-sama terkena hukdis berat dampak positif memakai narkoba. Bedanya kata Subhan, Hendra Syahputra telah dua kali menerima hukuman disiplin berat sehingga dijatuhi sanksi pembebasan jabatan.
Sedangkan menanggapi dugaan adanya relasi kedekatan sesama alumni IPDN, Subhan membantah keras.
“Semua keputusan mengikuti hasil tim pemeriksa. Yang memeriksa langsung Bapak Sekda, dan SK (surat keputusan) hukuman ditandatangani bapak Wali Kota Medan. Jadi tidak ada hubungan kekerabatan atau kedekatan yang mempengaruhi keputusan. Saya menjaga integritas,” tegasnya. (prn)
