![]() |
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi, mengingatkan satuan pendidikan tidak mengutip biaya di luar kegiatan non-pembelajaran. Istimewa/hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan, terkhusus sekolah negeri, untuk tidak menarik pungutan dari orang tua siswa dengan dalih kegiatan perpisahan atau karya wisata.
Peringatan ini muncul setelah Ombudsman menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan di sejumlah sekolah di Sumut, termasuk SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan dan SMA Negeri 1 Tanjung Morawa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin, memaparkan praktik pungutan seperti itu bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini mengacu pada Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 yang telah diubah melalui PP Nomor 66 Tahun 2010. Aturan tersebut secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan kepada peserta didik, baik langsung maupun tidak langsung, jika tidak sesuai dengan perundang-undangan.
“Ini jelas pelanggaran. Jangan sampai momen perpisahan yang seharusnya menjadi kenangan indah bagi siswa justru menjadi beban bagi orang tua,” ujarnya melalui pernyataan resmi, Kamis (24/5/2025).
Larangan pungutan juga ditegaskan dalam Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar milik pemerintah dilarang menarik biaya dari siswa untuk kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan pembelajaran.
Ombudsman mendesak Dinas Pendidikan di daerah untuk bersikap tegas. Jika terbukti melakukan pungutan liar, sekolah wajib mengembalikan dana tersebut kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah harus dievaluasi.
“Agar tidak terulang, kepala daerah maupun Dinas Pendidikan harus mengambil langkah pembinaan yang serius,” ujarnya.
Selain mendorong tindakan tegas dari pemerintah daerah, Ombudsman Sumut juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi praktik layanan publik di sektor pendidikan. Warga yang menemukan dugaan pelanggaran atau pungutan tidak sah bisa melapor melalui saluran resmi Ombudsman.
“Peran aktif masyarakat penting agar pendidikan tetap bersih, jujur, dan bisa diakses oleh semua kalangan,” pungkas Herdensi. (has)