![]() |
Kondisi parkir kendaraan roda empat di seputaran Lapangan Merdeka Medan. Hasby/hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) angkat suara perihal pengelolaan sistem parkir saat ini yang menjadi pertanyaan publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Medan, Suriono, mengakui penerapan parkir berlangganan melalui barcode dan sistem e-Parking di lapangan memang masih jauh dari yang diharapkan.
“Semangat kita membuat terobosan parkir berlangganan memang untuk menaikkan PAD (pendapatan asli daerah). Tapi dalam praktiknya di lapangan, masih sering terjadi konflik antara juru parkir dan masyarakat,” ujar Suriono menjawab wartawan, Selasa (22/4).
Ia menyebutkan, sistem yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) akan segera dievaluasi secara menyeluruh. Dalam upaya perbaikan ke depan, Dishub akan meninjau kembali efektifitas sistem e-Parking. Suriono menegaskan bahwa opsi pembayaran non-tunai masih menjadi pilihan utama, namun tetap mengakomodasi masyarakat yang belum memiliki akses ke metode pembayaran digital.
“Misalnya kita keluar dari mal tapi tidak punya OVO atau dompet digital lainnya, nantinya petugas akan membantu menge-tap sistemnya. Masyarakat tetap bisa bayar tunai ke jukir, dan jukir yang akan top-up ke sistem,” ungkap dia.
Saat ini, Dishub masih mengacu pada Perda mengenai tarif parkir dan Perwal sebagai dasar operasional, termasuk sistem barcode yang masih berlaku hingga masa aktifnya habis. Bagi warga yang telah mendaftar parkir berlangganan sejak Juli 2024, masa berlakunya akan berakhir pada 30 Juni 2025.
“Per 1 Juli 2025, kami akan mulai mengecek barcode yang masih aktif dan menghentikan penggunaannya. Perwal baru akan kami terbitkan sebelum tanggal tersebut untuk mengatur sistem parkir yang lebih baik," katanya.
Terkait gaji juru parkir yang bertugas dalam skema parkir berlangganan, Suriono menyampaikan bahwa mulai Januari 2025, tidak ada lagi anggaran untuk membayar honor mereka. Ia mengklaim hal ini imbas kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Jadi artinya, parkir berlangganan masih tetap berjalan sampai masa barcode-nya habis, sambil menunggu aturan baru nantinya,” ujar dia.
Ia memastikan, sebelum 1 Juli 2025, pihaknya akan menerbitkan Perwal baru yang lebih komprehensif.
"Perwal baru tidak hanya mengatur tarif, tapi juga mekanisme teknis dan perlakuan terhadap jukir. Kita ingin sistem yang bisa berjalan adil dan efektif di lapangan," demikian Suriono. (has)