![]() |
| Foto ilustrasi berita versi Artificial Intellegence atau AI. Istimewa/Hastara.id |
"Yang lebih membuat kita mirinya adalah, mereka (pegawai Bapenda) setiap kali turun ke lapangan, tidak mau menemui warga secara langsung. Artinya selalu melibatkan dan lewat kepling untuk menyerahkan surat pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) ke rumah-rumah masyarakat. Tapi upah pungut atau insentif tersebut justru sampai sekarang belum kami nikmati," ucap sejumlah kepling di Medan kepada Hastara.id, baru-baru ini.
Biasanya, kata sejumlah kepling itu, mereka menerima upah pungut tersebut setiap per triwulan tahun anggaran, nilainya jika ditotal sebesar satu bulan gaji.
"Kayak di TW 1 ini, seharusnya kami sudah terima Rp250 ribu. Namun hingga sekarang dan menjelang TW 2, seribu rupiah pun belum ada kami nikmati. Tapi kawan-kawan pegawai Bapenda sudah menerima upah pungut itu, kenapa terkesan ada diskriminasi terhadap kami? Padahal kami juga merupakan bagian penting dari upaya pendapatan asli daerah di sektor pemungutan pajak daerah seperti PBB," ucap mereka.
Lebih lanjut mereka rincikan, nilai upah pungut yang biasa diterima kepling di Medan sebesar satu bulan gaji sesuai upah minimun kota atau UMK dalam setahun. Namun teknis pembayaran dilakukan per triwulan dalam satu tahun anggaran.
"Misal di TW 1 kami menerima Rp200 ribu sampai Rp250 ribu, maka di TW 2 kami bisa menerima Rp500 ribu. Selanjutnya sampai tutup tahun anggaran, akan dibayarkan sisanya dengan total gaji yang kami terima setiap bulannya," ungkap sejumlah kepling yang minta identitas mereka dirahasiakan tersebut.
Upah pungut atau dana insentif tersebut, imbuh mereka lagi, sangat dibutuhkan di luar gaji pokok yang resmi diterima dari Pemko Medan setiap bulannya. Terlebih para kepling di Medan tidak menerima tunjangan hari raya (THR) sebagaimana ada peruntukkannya bagi ASN maupun P3K.
"Jadi istilahnya upah pungut itulah sebagai pengganti uang THR kami setiap tahun, namun parahnya sampai sekarang hak kami tersebut belum ada kami peroleh. Tolong disuarakan keluhan kami ini kepada Bapak Wali Kota Rico Waas, kami seperti dianaktirikan," ucapnya.
Tahun lalu pun, ungkap mereka, kondisinya lebih miris lagi. Bahwa tidak sampai Rp500 ribu dana insentif tersebut diperoleh para kepling di Medan.
"Nggak sampai Rp500 ribu, bang. Parah kali tahun lalu itu. Dalam setahun yang kami terima upah pungut itu tidak sampai Rp500 ribu. Padahal janji Pak Rico saat kampanye, akan menaikkan gaji kepling di Medan selama masa pemerintahannya," pungkas mereka.
Sebagaimana diketahui, pemberian upah pungut atau insentif pemungutan pajak bagi kepling, kepala dusun, maupun perangkat desa adalah resmi dan sah menurut aturan hukum yang berlaku. Pemerintah secara legal mengategorikan dana ini sebagai Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun jumlah kepling di Medan sebanyak 2.001 orang berdasarkan total akumulasi lingkungan yang ada. (has)
