![]() |
Hadly Hasyim Masyhuri Munte akhirnya berhasil diringkus Tim Tabur Kejatisu dan Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar, Senin (28/4/2025). Istimewa/hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Setelah sempat buron, Hadly Hasyim Masyhuri Munte akhirnya berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersinergi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Senin (28/4/2025).
Terpidana kasus penipuan ini diamankan tanpa perlawanan di kediamannya Jalan Kasim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menyampaikan bahwa Hadly merupakan buronan yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1022 K/Pid/2024. MA menyatakan Hadly terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
“Awalnya, Pengadilan Negeri Rantauprapat memutuskan lepas dari tuntutan hukum. Namun, dalam proses kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan memvonis Hadly bersalah,” kata Adre melalui pernyataan resminya kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Kasus ini bermula pada 8 Oktober 2022, ketika Hadly mengaku sebagai perwakilan PT Herfinta Farm and Plantation dan menjanjikan kerjasama kepada korban, Dodi Zulkarnain Hasibuan, untuk menjadi pemasok buah kelapa sawit ke PT KIP (bagian dari Herfinta Group). Untuk memuluskan kerja sama fiktif tersebut, Hadly meminta uang jaminan sebesar Rp100 juta.
“Namun, kerjasama yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Uang korban juga tidak dikembalikan. Atas tindakan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta,” ungkap Adre.
Usai dilaporkan, Hadly sempat menjalani proses hukum di Polsek Kampung Rakyat. Namun saat dinyatakan bebas oleh PN Rantauprapat, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian menguatkan dakwaan penuntut umum.
Kini, setelah berhasil diamankan, terpidana telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Labuhanbatu Selatan untuk selanjutnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. (has)