-->

Atasi Kendala Data, Nagori di Simalungun Diminta Proaktif Bantu Perekaman e-KTP

Sebarkan:
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Simalungun, Andri Rahadian, mengungkapkan kesiapan pihaknya dalam mendukung percepatan perekaman e-KTP di kalangan pelajar. Akan tetapi, minimnya data valid seperti alamat lengkap dan alamat email siswa menjadi kendala utama. Istimewa 


SIMALUNGUN, HASTARA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengambil langkah proaktif dalam memperkuat administrasi kependudukan dengan mewajibkan seluruh anak berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). 

Instruksi tegas dari Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, ini bertujuan untuk memastikan hak-hak sipil generasi muda terlindungi dan tercatat dalam sistem negara.

Namun, ambisi baik ini menemui tantangan krusial terkait ketersediaan data pendukung. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Simalungun, Andri Rahadian, mengungkapkan kesiapan pihaknya dalam mendukung percepatan perekaman e-KTP di kalangan pelajar. Akan tetapi, minimnya data valid seperti alamat lengkap dan alamat email siswa menjadi kendala utama.

"Kami siap membantu perekaman data e-KTP anak-anak usia 17 tahun. Tapi kami terkendala dengan tidak adanya data alamat lengkap dan email dari peserta didik. Ini menjadi penting karena proses digitalisasi administrasi membutuhkan data yang jelas dan bisa diverifikasi," jelasnya saat dijumpai diruangan, Jumat (23/5/2025).

Ia menyoroti bahwa sekolah umumnya hanya memiliki data dasar siswa, sementara proses perekaman yang semakin terdigitalisasi memerlukan informasi tambahan yang akurat.

Untuk mengatasi persoalan ini, Kadiskominfo Simalungun mengusulkan solusi inovatif dengan melibatkan pemerintah tingkat nagori atau desa. Andri menyarankan agar setiap nagori secara aktif membuatkan alamat email dan mencatat alamat lengkap bagi warganya yang telah berusia 17 tahun.

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pihak sekolah, dan keluarga dalam proses perekaman dan pengelolaan data e-KTP.

"Kami minta dukungan dari Disdukcapil dan pemerintahan desa agar segera menginisiasi pembuatan alamat email bagi anak-anak usia 17 tahun yang belum memilikinya. Juga perlu dipastikan bahwa alamat rumah yang tercatat sesuai dengan kenyataan, sehingga verifikasi data tidak mengalami hambatan," tegasnya. 

Andri menekankan pentingnya sinergi antarinstansi mengingat sebaran geografis dan jumlah anak usia 17 tahun yang cukup banyak di Simalungun.

"Ini penting agar mereka bisa segera mendapatkan hak-hak sipilnya, seperti mengikuti pemilu, mengakses layanan publik, dan menjadi bagian dari pembangunan daerah yang tertib administrasi. Potensi kendala yang akan dihadapi generasi muda tanpa e-KTP, mulai dari akses pendidikan, lapangan pekerjaan, hingga bantuan sosial pemerintah," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Simalungun, Tiarli E. T. Sinaga, menyatakan harapannya agar kolaborasi ini membawa manfaat signifikan bagi masyarakat. 

Pihaknya akan mengambil langkah proaktif dengan melakukan pendekatan langsung ke sekolah-sekolah melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan (Disdik), atau yang dikenal dengan sistem "jemput bola".

"Langkah ini dianggap sangat penting mengingat banyak anak-anak usia 17 tahun yang mungkin tidak mengetahui pentingnya memiliki e-KTP atau belum mengurusnya karena kurangnya informasi," ungkap Tiarli.

Lebih dari sekadar perekaman data, langkah Pemkab Simalungun ini merupakan bagian dari visi yang lebih besar untuk membangun ekosistem digital dalam tata kelola kependudukan.

Lebih lanjut, integrasi layanan administrasi kependudukan diharapkan dapat mempercepat penerbitan dokumen, mengurangi beban masyarakat, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan dengan tujuan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap warganya memiliki identitas hukum yang jelas.

"Dengan data yang valid dan terintegrasi, pemerintah daerah akan memiliki landasan yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan publik yang tepat sasaran di berbagai sektor, mulai dari pendidikan hingga perencanaan pembangunan desa," timpalnya. 

Tak hanya itu, katanya, dengan adanya instruksi Bupati Simalungun, Anton Ahcmad Saragih menyerukan agar program ini menjadi gerakan kolektif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

"Kita harus bergerak bersama. Jangan ada lagi warga kita yang kehilangan hak sipilnya hanya karena belum punya KTP. Semua anak-anak kita harus tercatat secara sah," pungkas Tiarli. (tra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini