![]() |
Pelaksana Tugas Kepala Dinas SDABMBK Medan, Gibson Panjaitan saat diwawancarai wartawan di balai kota. Hasby/hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID – Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan memastikan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap sejumlah pekerjaan pada tahun anggaran 2024 telah dituntaskan.
“BPK memberikan waktu selama 60 hari, dan kami sudah menindaklanjutinya jauh sebelum batas waktu itu. Semuanya sudah clear,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas SDABMBK, Gibson Panjaitan menjawab wartawan, Jumat (2/5/2025).
Gibson saat itu membawa sejumlah berkas bukti penyelesaian temuan BPK di hadapan wartawan, menyatakan audit BPK mencakup sekitar 50 paket pekerjaan dari tiga bidang utama di instansnya yakni sumber daya air dan drainase, bina marga, serta bina konstruksi. Meski tidak semua paket bermasalah, diakuinya terdapat beberapa temuan kelebihan bayar yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Terkait pengembaliannya, semua sudah kami serahkan ke pihak penyedia. Ada yang nilainya lebih dari dua miliar rupiah, termasuk proyek drainase senilai satu miliar rupiah. Seluruhnya sudah disampaikan juga ke Inspektorat,” ujarnya.
Gibson mengapresiasi BPK atas evaluasi yang diberikan dan menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan persiapan proyek ke depan.
“BPK juga mengapresiasi langkah cepat ini. Ke depan, mereka ingatkan jangan ada lagi temuan seperti ini. Kami minta seluruh jajaran di lapangan, termasuk pabrik aspal dan beton, untuk lebih maksimal. Jangan tunggu hasil audit baru berbenah,” katanya.
Sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas SDABMBK Medan pada Tahun Anggaran 2024 sebelumnya menjadi sorotan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam laporan hasil auditnya, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis hingga potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik melalui dokumen kontrak, dokumen pendukung lainnya, pemeriksaan fisik di lapangan, hingga pengujian laboratorium. Hasilnya, sejumlah proyek dinilai tidak memenuhi standar pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Salah satu temuan mencolok adalah ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada lima paket pekerjaan peningkatan saluran drainase, dengan total nilai ketidaksesuaian mencapai Rp1,04 miliar. Tak hanya itu, BPK juga menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 13 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan rehabilitasi trotoar, yang diperkirakan menyebabkan potensi kerugian sebesar Rp296 juta.
Temuan lain yang tak kalah signifikan adalah soal penyusunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada item pekerjaan cover u-ditch dalam proyek peningkatan saluran drainase. BPK menyebut penyusunan harga tersebut tidak didasarkan pada data yang memadai, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp2,43 miliar. (has)