![]() |
Penampakan bus listrik Medan kini mendapat sorotan tajam publik, terutama soal transparansi anggaran layanan transportasi massal tersebut. Istimewa/hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Sumatera Utara menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan layanan bus listrik di Kota Medan. Proyek ini diduga berpotensi mengarah pada praktik korupsi dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution, menyatakan bahwa 60 unit bus listrik yang beroperasi di Medan diketahui dimiliki oleh PT Kalista Nusa Armada, anak perusahaan PT Indika Energy Tbk, yang bergerak di bidang penyewaan kendaraan bermotor listrik.
“Meski PT Kalista adalah pemilik bus dan juga membangun stasiun pengisian kendaraan listrik sendiri, Pemko Medan justru menganggarkan belanja layanan angkutan melalui skema Buy The Service (BTS) kepada PT Bigbird Pusaka sebesar Rp 91,9 miliar dari total pagu anggaran Rp 134 miliar,” ujarnya, Selasa (6/5).
Menurut Andi, Bigbird dikenal sebagai perusahaan penyedia jasa sewa kendaraan, termasuk bus dan sopir, sebagaimana tercantum dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia pun mempertanyakan mekanisme penunjukan Bigbird sebagai operator BTS, serta keterkaitan peran antara Bigbird dan Kalista.
“Bagaimana hubungan bisnis antara Bigbird sebagai operator dan Kalista sebagai pemilik bus? Apa keuntungan Kalista dalam kerjasama ini, dan bagaimana pertanggungjawaban kebijakan dari pihak Pemko Medan?” ujar Andi.
LIRA juga menyoroti sejumlah anggaran tambahan, termasuk belanja untuk perangkat tap on bus dan jasa settlement serta rekonsiliasi data pembayaran BTS sebesar Rp 2,2 miliar, yang disebut-sebut untuk 80 unit bus listrik.
“Ini menjadi pertanyaan baru. Sebenarnya jumlah bus dalam skema BTS ini 60 atau 80 unit? Belum termasuk pula anggaran sebesar Rp 4,6 miliar untuk pendampingan pelaksanaan BTS oleh PT Surveyor Indonesia,” ungkapnya.
Andi mengaku telah menyampaikan pertanyaan langsung kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Medan, Suriono, terkait dasar dan kriteria pelaksanaan skema BTS tersebut, namun belum memperoleh tanggapan.
Pihaknya berharap Wali Kota Medan, Rico Waas, bersedia memberikan klarifikasi langsung kepada publik demi menjernihkan dugaan yang mencuat.
“Kami percaya keterbukaan informasi publik akan menjadi kunci untuk menepis segala asumsi negatif,” pungkasnya. (has)