![]() |
Wali Kota Medan, Rico Waas, saat diwawancarai wartawan di balai kota Medan, Jumat (2/4/2025). Istimewa/hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Endang Agus Susanto, aparatur sipil negara (ASN) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, terancam sanksi pidana. Usai pemeriksaan menyeluruh selesai dilakukan Inspektorat, kasus dugaan penipuan Endang Agus sebagai calo tenaga honorer, akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan tidak main-main untuk kasus semacam ini. Inspektorat dimintanya segera merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kasus Endang Agus Susanto.
"Saya sudah minta Inspektorat lakukan pemeriksaan. Begitu BAP selesai, langsung kami serahkan ke APH," katanya menjawab wartawan, Jumat (2/4/2025).
Endang Agus Susanto terungkap telah menipu sedikitnya 12 orang, dengan meminta uang muka sebesar Rp25-30 juta untuk bisa masuk sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemko Medan. Jika dinyatakan lulus dan menerima surat keputusan (SK) sebagai tenaga honorer, korban diminta menambah lagi sejumlah uang dengan nominal serupa.
Rico Waas sebelumnya menyatakan, terus menggaungkan gerakan bersih-bersih dari praktik pungutan liar (pungli), kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahannya. Ia mengingatkan bahwa perekrutan honorer harus berlangsung transparan dan bersih dari uang pelicin.
“Masuk honorer itu harus dengan cara yang benar. Jangan ada kutipan-kutipan. Honorer juga jangan takut melapor kalau ada atasan yang meminta uang,” tegasnya.
Plt Inspektur Daerah Kota Medan, Habibi Adhawiyah, sebelumnya membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Endang Agus dan pihak-pihak terkait lainnya atas dugaan penipuan ini. Pihaknya mengimbau agar para korban tidak takut untuk melapor, karena perlindungan hukum akan diberikan.
"Kami enggak menutup pintu untuk laporan, kalau dirugikan harusnya mereka lapor buat pengaduan ke pak wali melalui Inspektorat beserta bukti. Arahan pak wali sudah kami dengar, dan minta kita panggil yang bersangkutan. Kalau indikasi penipuan diserahkan ke APH," ujar dia. (has)