Kliennya Diduga Diperas Politisi Gerindra, Kuasa Hukum Dukung Kapoldasu Proses Secara Transparan

Sebarkan:

 

Kuasa hukum pengusaha biliar, Fauzy Nasution (dua dari kiri) mendampingi kliennya memberikan keterangan pers di Medan, Selasa (6/5/2025). Hasby/hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Nama Anggota DPRD Medan dari Partai Gerindra, Salomo Pardede, tengah jadi sorotan publik usai diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha biliar di Kota Medan. Politikus Gerindra yang kini menjabat Ketua Komisi III DPRD Medan itu resmi dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pemerasan berkedok penindakan pajak.

Laporan tersebut diajukan dua pengusaha, yakni Andryan dan Suyarno, yang masing-masing tertuang dalam laporan polisi LP/B/582/IV/2025 dan LP/B/584/IV/2025 tertanggal 22 April 2025.

Didampingi kuasa hukumnya, Fauzy Nasution dan Rahmad Yusuf Simamora, Andryan yang merupakan pemilik usaha Xana Biliar membeberkan kronologi dugaan pemerasan oleh Salomo. Ia mengaku pertama kali didatangi Salomo pada 3 April 2025 dengan membawa surat resmi berlogo DPRD Medan yang mempersoalkan urusan pajak usahanya.

"Awalnya dia datang dengan surat, lalu ngajak ketemu tanggal 7 April di kantor POBSI. Di sana saya disuruh jelaskan omset dan langsung diminta setor uang," ungkap Andryan kepada wartawan di Medan, Selasa (6/5/2025).

Menurut Andryan, dalam pertemuan itu Salomo tak sendirian. Ia didampingi dua orang lainnya yang disebut sebagai Aris Siregar dan Said Fahrin. Dalam pertemuan tersebut, Salomo mempertanyakan besarnya setoran pajak yang dibayarkan Andryan, lalu menawarkan 'solusi' berupa setoran bulanan kepadanya.

"Dia bilang kalau omset saya Rp120 juta per bulan, seharusnya setor pajak Rp12 juta, bukan Rp1,5 juta. Terus dia bilang, 'ya sudah setor saja ke saya Rp5 juta, nanti saya urus'," kata Andryan menirukan perkataan Salomo.

Karena keberatan, Andryan sempat menawar hingga akhirnya disepakati nominal Rp4 juta per bulan. Setoran itu, lanjut Andryan, sudah ia lakukan selama tiga bulan berturut-turut, melalui seseorang bernama Ucok dan staf Salomo, Aris Siregar. Ia bahkan menunjukkan bukti percakapan dan transaksi kepada awak media.

Andryan membantah keras pernyataan Aris Siregar yang menyebut pertemuan itu membahas perizinan usaha. 

“Izinnya sudah ada sejak dua tahun lalu. Yang kami bahas murni soal pajak dan permintaan setoran," ungkapnya. 

Kuasa hukum Andryan menyebut laporan ini bukan main-main. 

"Ada dua potensi pelanggaran hukum, pertama pidana umum, kedua masuk Tipikor karena ini melibatkan penyelenggara negara," terang Fauzy.

Jika terbukti, tindakan Salomo bisa dijerat dengan Pasal 628 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 12 E UU Tindak Pidana Korupsi yang menyasar penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. 

“Kami minta Kapolda Sumut memproses kasus ini secara transparan,” pinta Fauzy.

Salomo Pardede bukan sosok asing di dunia politik Sumatera Utara. Ia merupakan putra dari mantan Gubernur Sumut Rudolf Pardede, tokoh bisnis yang bergerak di bidang perhotelan dan tekstil. Meski sang ayah dikenal dekat dengan PDI Perjuangan, Salomo justru menapaki karier politiknya melalui Partai Demokrat sebelum kini menjabat sebagai kader Partai Gerindra. Sebelumnya, Salomo sempat dicoret dari daftar caleg Partai Demokrat. Namun di Pemilu 2024, ia berhasil duduk kembali sebagai anggota DPRD Medan periode 2024–2029 dari Gerindra.

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi DPRD Medan, dan banyak pihak kini menantikan bagaimana aparat penegak hukum akan menyikapi dugaan serius ini. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini