![]() |
Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Taput, Kamis (8/5). A. Sihombing/hastara.id |
TAPUT, HASTARA.ID — Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kamis (8/5/2025).
Dua tersangka berinisial DPH (25) dan VRS (19), merupakan warga Jalan Sanif, Siborongborong, ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB saat berdiri di pinggir jalan tepat di depan Masjid Siborongborong. Keduanya diduga tengah menunggu pembeli sabu yang siap edar.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025).
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh tim kami dan berhasil mengamankan para pelaku di lokasi," ungkapnya.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu paket sabu siap edar di kantong celana VRS. Interogasi di tempat mengungkap bahwa masih ada barang haram lain yang disimpan di rumah DPH. Petugas lalu bergerak ke lokasi dan menemukan 14 paket sabu tambahan di kamar tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku telah beberapa kali menjual sabu di wilayah Tapanuli Utara. Barang tersebut mereka dapatkan dari Tanjungbalai," sebut Walpon.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan total berat bruto 8,11 gram, empat plastik klip bening kosong, satu unit ponsel Infinix biru dongker, dan satu kotak rokok Surya.
“Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satnarkoba Polres Taput untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (as)