-->

Ferdian Curi Dua Kursi Plastik, Dimaafkan Korban karena Alasan Kemanusiaan

Sebarkan:

 

Jajaran Kejati Sumut diabadikan bersama pelaku dan korban dalam upaya restorative justice, Senin (5/5/2025). Istimewa/hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menunjukkan wajah humanis dalam penegakan hukum. Melalui proses restorative justice, perkara pencurian dua kursi plastik yang menjerat seorang warga Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, diselesaikan tanpa harus melalui meja hijau.

Ekspose perkara ini disampaikan Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang, MH bersama jajaran, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI, yang diterima langsung Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh, MH. Proses pemaparan berlangsung secara virtual dari ruang video conference lantai 2 Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan, Senin (5/5/2025).

Menurut siaran pers Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, MH, kasus ini bermula pada Senin dini hari, 17 Februari 2025. Tersangka bernama Ferdian alias Dian nekat mencuri dua kursi plastik dari teras rumah warga bernama Tomi Elvisa Ginting di Jalan Stasiun, Lingkungan IV, Kelurahan Brandan Timur. Ferdian masuk ke halaman rumah korban melalui celah pagar dan mengangkut kursi tersebut.

Aksi Dian kepergok oleh seorang saksi bernama Bahrul yang memintanya meletakkan kursi itu. Ferdian pun menuruti permintaan tersebut dan langsung kabur. Tak butuh waktu lama, korban bersama saksi lainnya mengecek rekaman CCTV dan mengidentifikasi Ferdian sebagai pelaku.

“Setelah penyidikan berjalan, jaksa penuntut umum yang juga fasilitator restorative justice melakukan mediasi antara korban dan pelaku,” ujar Adre W Ginting.

Menariknya, meskipun tidak saling mengenal, korban dengan tulus memaafkan Ferdian. Pelaku pun mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kasus ini memenuhi semua syarat: pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kerugian kurang dari Rp2,5 juta, dan korban memaafkan pelaku.

“Pelaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk merawat uwaknya yang sedang sakit. Ini menjadi pertimbangan kemanusiaan yang tidak bisa diabaikan,” ungkap Adre.

Ia menambahkan, keputusan korban untuk memaafkan menjadi fondasi penting dalam menciptakan harmoni sosial. 

“Dengan semangat memulihkan, bukan membalas, masyarakat bisa belajar bahwa keadilan bisa ditempuh dengan hati nurani,” pungkasnya. (gir/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini