![]() |
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Tia Ayu Anggraini. Istimewa/hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, memilih menyerahkan proses sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, atas keterlibatan dugaan pemerasan anggota mereka.
Berdasarkan informasi yang diterima, ada tiga orang yang menjadi korban dalam kasus ini, yakni A alias TP, S, dan ET. Ketiganya mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada Salomo Pardede yang diduga disalurkan melalui seorang staf pribadi berinisial AS.
Nama AS sendiri sempat mencuat ke publik setelah memberikan klarifikasi kepada sejumlah media lokal di Medan. SP diketahui menjabat sebagai ketua Komisi III dan berasal dari Fraksi Partai Gerindra, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Tia Ayu menegaskan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang jelas.
"Biarkan hukum yang berproses. Kita juga tidak tahu, apakah ini murni perbuatan staf atau ada yang mencatut nama. Kebetulan saja, yang disebut-sebut itu pimpinan komisi," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (5/5).
Tia juga membuka kemungkinan bahwa staf pribadi SP, berinisial AS, bisa saja bertindak sendiri tanpa instruksi langsung dari SP. Berdasarkan komunikasi internal yang dilakukan pasca viralnya kasus ini, SP secara tegas membantah telah menyuruh AS untuk meminta uang kepada pengusaha-pengusaha tersebut.
"Memang benar SP adalah ketua Komisi III, tapi bisa saja ada pihak-pihak yang mengatasnamakan. Kami di Gerindra tidak akan mentolerir jika memang terbukti ada pelanggaran. Nanti akan ada proses internal sesuai AD/ART partai. Kita tunggu hasil penyelidikan kepolisian," pungkas mantan anggota DPRD Sumut tersebut.
Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menanti sejauh mana kebenaran akan terungkap di balik dugaan pemerasan yang mencoreng citra lembaga legislatif tersebut. (has)