-->

Legalisasi Wakaf Lebih Tertib, KUA Pancur Batu Tegaskan Komitmen Pelayanan Syariah

Sebarkan:

 

Jajaran KUA Pancur Batu diabadikan bersama di kantor mereka, beberapa waktu yang lalu. Istimewa/hastara.id 

DELI SERDANG, HASTARA.ID — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancur Batu terus mengukuhkan perannya sebagai institusi strategis dalam pengelolaan dan legalisasi wakaf di wilayah Deli Serdang. Di bawah kepemimpinan Kepala KUA Ahmad Wahid, SAg, sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Pancur Batu, berkomitmen memberikan layanan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum syariah dan perundang-undangan.

Dalam beberapa waktu terakhir, KUA Pancur Batu menerima peningkatan signifikan permohonan wakaf, mencakup tanah serta harta benda lainnya. Proses pelayanan wakaf yang dilakukan meliputi fasilitasi ikrar wakaf, verifikasi dokumen hingga penyusunan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

“Peran kami tidak hanya administratif, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses wakaf berjalan dengan sah, transparan, dan akuntabel,” ujar Ahmad Wahid dalam rapat internal jajarannya pada 27 Mei 2025.

Salah satu elemen penting dalam proses ikrar wakaf adalah keberadaan saksi yang sah dan layak. KUA Pancur Batu menerapkan prosedur ketat dalam meneliti saksi, guna menjamin keabsahan dan validitas akta. Misalnya identitas dan kapasitas: Saksi wajib menunjukkan identitas resmi, seperti KTP, serta tidak memiliki kepentingan langsung terhadap wakif atau nadzir.

Keterlibatan Langsung: Saksi harus hadir saat ikrar dilakukan, mendengar pernyataan wakaf secara langsung, dan menandatangani akta sebagai bukti partisipasi. Kredibilitas Hukum: Saksi tidak boleh memiliki catatan kriminal atau kondisi hukum lain yang mengurangi integritas kesaksiannya.

KUA Pancur Batu juga aktif dalam proses pengesahan Nazhir, yaitu pihak yang bertugas mengelola harta wakaf. Proses ini dimulai dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, hingga penerbitan Surat Pengesahan Nazhir.

Terdapat beberapa tahapan utama:

1. Ikrar Wakaf: Dilakukan oleh wakif di hadapan PPAIW, yang kemudian dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.

2. Pendaftaran Nazhir: Baik perorangan maupun badan hukum wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang sesuai.

3. Verifikasi dan Pengesahan: KUA memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum menerbitkan Surat Pengesahan Nazhir.

4. Pelaporan Berkala: Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan harta wakaf kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Ahmad Wahid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik yang tidak profesional dalam pengelolaan wakaf. 

“Kami membentuk tim khusus yang bertugas secara serius dan bertanggung jawab. Tidak ada lagi ruang untuk main-main. Tugas ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas,” pungkasnya. 

Dengan langkah-langkah strategis ini, KUA Pancur Batu menunjukkan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam pelayanan wakaf yang akuntabel dan terpercaya demi kemaslahatan umat. (has/rel)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini