-->

Ahmad Hadian Kritisi Putusan MK: Pendidikan Gratis tak Bisa Disamaratakan

Sebarkan:

 

Anggota DPRD Sumut Fraksi PKS, Ahmad Hadian. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Hadian, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar, yakni SD dan SMP, digratiskan di sekolah negeri maupun swasta. 

Menurut Ahmad Hadian, kebijakan tersebut perlu kajian mendalam agar implementasinya tepat sasaran, khususnya di sekolah swasta yang memiliki kondisi berbeda dengan sekolah negeri.

“Tujuan putusan ini memang mulia, tetapi implementasinya tidak bisa disamaratakan. Sekolah swasta berdiri secara mandiri, dibiayai oleh masyarakat melalui iuran siswa, bahkan ada yang sudah menggratiskan SPP karena alasan sosial,” kata Kang Hadian, sapaan akrabnya, Minggu (8/6/2025).

Ia menerangkan beban operasional sekolah swasta, termasuk gaji guru dan pemeliharaan fasilitas belajar, selama ini ditanggung oleh yayasan atau masyarakat. Meski ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah, menurutnya, jumlahnya belum cukup untuk menyetarakan kesejahteraan guru swasta dengan guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

“BOS memang ada, tapi jumlahnya masih sangat terbatas,” tegasnya.

Kang Hadian meminta pemerintah pusat, DPR RI, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk duduk bersama membahas implementasi putusan MK tersebut secara komprehensif. Jika tidak realistis, menurutnya, penyelenggara pendidikan swasta bisa saja menolak kebijakan ini.

“Untuk sekolah negeri, tidak masalah, karena biayanya sudah ditanggung APBN dan APBD. Yang penting, sekolah negeri harus benar-benar gratis, tanpa pungutan tersembunyi,” ujarnya.

Wakil rakyat Dapil Batu Bara, Asahan, dan Tanjung Balai ini menegaskan, semangat pemerataan akses pendidikan patut diapresiasi. Namun, realisasi kebijakan tersebut jangan sampai menimbulkan ketidakadilan baru.

“Kalau ingin adil, negara juga harus adil dalam bertanggungjawab. Jangan sampai sekolah swasta diwajibkan gratis, tetapi dibiarkan berjuang sendiri,” tegasnya.

Ia pun menyimpulkan, kebijakan menggratiskan SD dan SMP secara keseluruhan tidak realistis jika diterapkan juga di sekolah swasta. Oleh karena itu, putusan MK perlu dikaji ulang agar masyarakat tetap memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah negeri yang gratis maupun di sekolah swasta. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini