Kadispar Medan Disebut tak Mampu Jaga Wibawa Wali Kota Rico Waas

Sebarkan:

 

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Ody Anggia Batubara. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Inspeksi mendadak Dinas Pariwisata bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan saat malam perayaan Iduladha 1446 H, menemukan tempat hiburan malam (THM) Black Owl di Jalan Tengku Amir Hamzah tetap beroperasi pada 5-6 Juni 2025, menuai kritik pedas. 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.2.2/0725 yang mewajibkan seluruh THM menutup operasional sementara dalam rangka menghormati perayaan Iduladha 1446 Hijriah. SE tersebut menginstruksikan agar THM di Medan menutup operasional sementara selama dua hari (5-6 Juni 2025). 

Pemerhati kebijakan publik, Elfenda Ananda, menilai pelanggaran ini mencerminkan rendahnya wibawa SE Wali Kota di mata para pengusaha hiburan malam. Dalam hal ini, menurutnya, patut dipertanyakan soal kinerja Kadispar Odi Anggia Batubara selaku leading sector. 

“Fakta bahwa tempat hiburan malam masih beroperasi padahal sudah ada surat edaran wali kota menunjukkan kebijakan tersebut tidak lagi punya wibawa. Hal ini harus ditelusuri penyebabnya,” ujarnya menjawab wartawan, Jumat (7/6).

Menurut Elfenda, lemahnya implementasi kebijakan seperti ini tidak hanya terjadi pada kasus Black Owl. Ia mencontohkan kebijakan parkir berlangganan yang sebelumnya juga menuai masalah dalam pelaksanaannya. Elfenda menduga ada potensi permainan di internal dinas yang memfasilitasi pelanggaran ini.

“Bukan rahasia lagi, razia di tempat hiburan malam sering bocor ke pengusaha. Ini rawan jadi ladang keuntungan bagi oknum. Kadispar harusnya dapat memastikan setiap kebijakan atasannya dipatuhi oleh pengusaha hiburan malam," tegasnya. 

Pemko Medan disarankan mengevaluasi sistem pengawasan THM dengan memanfaatkan teknologi digital, seperti penggunaan CCTV. Langkah ini lebih efisien ketimbang hanya mengandalkan petugas lapangan.

“CCTV saat ini harganya terjangkau. Tinggal kemauan dinas terkait untuk bersinergi, misalnya dengan Dinas Perhubungan yang sudah punya banyak CCTV di jalanan,” kata mantan Sekretaris Eksekutif FITRA Sumut ini. 

Pria yang akrab disapa El ini juga menyoroti potensi persoalan lain yang kerap menyertai dunia hiburan malam, seperti peredaran narkoba. Elfenda mengingatkan agar pemko tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi THM, namun tidak mengorbankan aturan yang berlaku.

“Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru mematikan sumber ekonomi, padahal perekonomian daerah kita sedang lesu. Pasar sepi, mall sepi, kunjungan wisatawan juga turun akibat berbagai persoalan kriminal,” imbuhnya. 

Terakhir Elfenda mengingatkan agar kebijakan yang dibuat Pemko Medan memiliki standar implementasi yang jelas agar tidak hanya menjadi formalitas.

“Wali kota harus memastikan kebijakan yang dibuat itu bisa dijalankan agar punya wibawa. Kalau kebijakan dibuat tapi tak bisa dilaksanakan, wibawanya rendah,” tegasnya. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini