![]() |
Kakan Kemenag Deli Serdang, Saripuddin Daulay diabadikan bersama Kejari Deli Serdang, Mochammad Jeffry usai penandatanganan MoU, Rabu (18/6/2025). Istimewa/Hastara.id |
DELI SERDANG, HASTARA.ID — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang menjalin kerjasama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan hukum terhadap rumah ibadah di wilayah tersebut. Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kejari Deli Serdang, Rabu (18/6/2025).
Acara ini dihadiri Kepala Kemenag Deli Serdang, Saripuddin Daulay beserta jajaran, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Deli Serdang, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta sejumlah tokoh lintas agama.
Dalam sambutannya, Kakan Kemenag Deli Serdang, Saripuddin Daulay, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan keterlibatan Kejari dalam upaya perlindungan hukum terhadap rumah-rumah ibadah. Menurutnya, kerjasama ini merupakan implementasi dari Asta Protas Kemenag Nomor 1, yakni memperkuat kerukunan dan cinta kemanusiaan.
"Kehadiran kita di sini adalah bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan suasana peribadatan yang aman, tertib, dan nyaman, serta memastikan seluruh rumah ibadah memiliki perlindungan hukum yang memadai," ujarnya.
Melalui MoU ini, Kemenag Deli Serdang menggandeng Kejari sebagai mitra pendamping hukum administratif, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pendampingan tersebut mencakup sertifikasi rumah ibadah serta konsultasi hukum untuk mencegah potensi permasalahan di kemudian hari.
Kajari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, menyambut baik sinergitas tersebut dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam konteks perlindungan hukum bagi rumah ibadah.
"MoU ini menjadi dasar layanan hukum, termasuk konsultasi dan pendampingan dalam sertifikasi rumah ibadah. Kami siap mengawal setiap proses agar berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia juga mengingatkan potensi kerugian negara yang bisa terjadi dalam proses pengelolaan bantuan untuk rumah ibadah, dan mencontohkan adanya laporan dari pengurus gereja terkait penyaluran dana yang memerlukan pengawasan hukum.
Kedua lembaga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan kerjasama lintas sektoral guna menjaga keharmonisan umat beragama serta memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rumah ibadah di Kabupaten Deli Serdang. (rel)