-->

Tender Gedung Kejati Sumut Dituding Sarat Persekongkolan, KPK Diminta Turun Tangan

Sebarkan:

 

Penampakan gedung Kejaksaan Tinggi Sumut di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Dugaan persekongkolan dalam proses lelang pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali mencuat. 

Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki indikasi penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 tersebut.

"Titip kepada KPK juga untuk menyelidiki dugaan persekongkolan dalam pembangunan gedung Kejatisu," ujar Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution, menanggapi operasi senyap KPK di Sumut, Minggu (29/6/2025). 

Menurut Andi, sejak proses lelang pertama pada 25 Maret 2025, pihaknya sudah mencium kejanggalan. Saat itu, tidak ada satu pun peserta yang lulus evaluasi penawaran. Salah satunya adalah PT PAY, yang mengajukan penawaran senilai Rp94,450 miliar, namun dinyatakan tidak lolos karena data kualifikasi tidak sesuai dokumen.

"Ini mengindikasikan PT PAY tidak mampu menunjukkan kapasitas dan kehandalan sebagai penyedia jasa konstruksi," ungkapnya. 

Namun anehnya, dalam proses lelang ulang pada 22 April 2025, PT PAY justru ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran yang lebih tinggi, yakni Rp95,726 miliar. Tiga perusahaan lain yang memberikan penawaran lebih rendah justru digugurkan karena alasan yang sama: jabatan manajer teknik dalam dokumen penawaran tidak dapat diklarifikasi.

"Pertanyaannya, untuk apa perusahaan-perusahaan itu menyusun dokumen lengkap jika hanya karena satu jabatan mereka tidak bisa lolos? Ini patut diduga ada persekongkolan vertikal maupun horizontal antara penyedia jasa dan oknum di Dinas PUPR Sumut," tegas Andi.

Lebih lanjut, Andi menyoroti rekam jejak PT PAY yang pernah masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak 11 September 2023 hingga 11 September 2024. PT PAY sempat terlibat dalam proyek revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan senilai Rp191,6 miliar bersama PT PLN dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). Proyek itu mengalami lima kali adendum dan menyisakan kerugian negara sebesar Rp687,5 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan.

“Dengan track record seperti itu, seharusnya PT PAY tidak layak dipercaya lagi menangani proyek-proyek strategis pemerintah,” ujar Andi.

Ia juga mempertanyakan urgensi pembangunan gedung baru Kejati Sumut di tengah seruan Presiden RI untuk melakukan penghematan anggaran.

“Gedung Kejatisu saat ini masih sangat layak dan representatif. Lebih bijak jika anggaran besar tersebut dialihkan untuk program yang lebih menyentuh kepentingan rakyat Sumut,” pungkasnya. (has/rel)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini