Ikut Digugat Polemik Izin Reklame di Lahan Eks Pasar Aksara, Begini Respon Rico Waas

Sebarkan:

 

Wali Kota Rico Waas saat diwawancarai wartawan di Balai Kota Medan beberapa waktu lalu. Hasby/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turut digugat dalam perkara perdata yang diajukan oleh PT Tira Darma Gemilang ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan dalam pengelolaan izin sewa lahan reklame di kawasan eks Pasar Aksara, Jalan HM Yamin.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Rico Waas mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan. Namun, ia berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil jajaran PUD Pasar Medan, khususnya Plt Direktur Utama Imam Abdul Hadi.

"Soal itu masih akan saya lihat dulu datanya. Nanti akan saya panggil PUD Pasar, kita cek karena harusnya kan ada berkas-berkasnya," kata Rico Waas menjawab wartawan di Balai Kota Medan, Senin (28/7/2025).

Gugatan perkara ini telah teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 36/Pdt.G.S/2025/PN Medan. Selain PUD Pasar dan Wali Kota Medan, pihak pengelola restoran Aksara Kuphi yang kini menempati sebagian lahan juga turut digugat.

Tunggu Pengadilan

Kepala Bagian Hukum Setdako Medan, Junaidi Sanjaya, mengonfirmasi pihaknya telah mengetahui adanya gugatan tersebut meskipun surat resmi dari pengadilan belum diterima.

"Pak wali kota memang belum tahu secara detail. Tapi yang pasti, kami akan mengikuti proses peradilan yang berjalan. Begitu surat resminya masuk, prosesnya akan kami jalani secara terbuka," ujarnya, Minggu (27/7/2025).

Junaidi menyatakan, Pemko Medan akan segera menyusun Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menghadapi proses hukum ini. Ia juga mengaku baru mengetahui kabar gugatan dari media sosial, dan belum bisa memastikan apakah gugatan tersebut lebih menyoroti persoalan lahan restoran Aksara Kuphi atau sewa reklame.

Sementara itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Raja A. Mayakasa Harahap dari Kantor Hukum Citra Keadilan, sebelumnya menjelaskan bahwa kliennya telah memiliki perjanjian sewa resmi dengan PUD Pasar Medan. PT Tira Darma Gemilang disebut telah menyewa lahan seluas 40 meter persegi sejak 3 Januari 2024 untuk mendirikan lima titik tiang reklame, dengan masa sewa berlaku hingga 2 Januari 2026.

Faktanya, pada April 2024, dua dari lima tiang reklame yang telah dipasang disebut hilang tanpa kejelasan. Pihak penggugat juga mengaku tidak mendapat tanggapan atau pertanggungjawaban dari PUD Pasar. Tiga tiang lainnya kemudian dicabut atas arahan pihak tergugat dengan janji relokasi yang hingga kini belum terealisasi.

"Kami menggugat PUD Pasar Medan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait tumpang tindih izin sewa reklame di kawasan eks Pasar Aksara. Klien kami dirugikan," tegas Raja Harahap. (red)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini