![]() |
Waka Polrestabes Medan AKBP Rudi Silaen memusnahkan sabu milik sindikat jaringan internasional Malaysia, di Mapolrestabes Jalan HM Said, Medan, Jumat (4/7/2025). Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan narkotika hasil pengungkapan sindikat jaringan internasional asal Malaysia. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 20.275,57 gram, 58.775 butir pil ekstasi, serta 100 gram daun ganja kering.
Pemusnahan dilakukan di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Jumat (4/7/2025) dipimpin Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen, didampingi Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan dan Kasi Humas AKP Syahri Ramadhan.
“Permasalahan narkoba menjadi perhatian serius Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita ke-7, yakni memperkuat pemberantasan narkoba dan penyelundupan,” ujar AKBP Rudi Silaen dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk konsisten memerangi narkoba dari hulu hingga hilir.
“Pemberantasan narkoba harus menyasar sisi suplai dan demand secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ujarnya.
Keberhasilan ini, kata dia, merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak termasuk informasi yang disampaikan masyarakat dan media.
Operasi Antik Toba
Dalam Operasi Antik Toba 2025 periode 10–30 Juni, Polrestabes Medan menangani 84 laporan kasus narkotika dengan total 102 tersangka, terdiri dari 98 pria dan 4 wanita.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara, maksimal seumur hidup bahkan hukuman mati.
Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari menjual di kawasan padat penduduk, menggunakan tempat tinggal sebagai gudang narkoba, hingga mengedarkan barang haram di barak dan loket. Transaksi mereka pun berada di kisaran 1 hingga 5 kilogram.
“Dari hasil pengungkapan ini, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 262.530 orang,” ujar Rudi.
Dalam kesempatan yang sama, turut dimusnahkan barang bukti sabu seberat 35,1 kilogram. Sabu tersebut merupakan hasil dua pengungkapan besar pada Mei 2025, yakni: LP/A/281/V/NKB/2025, tertanggal 24 Mei 2025, dengan barang bukti 30 kg sabu: LP/A/307/V/NKB/2025, tertanggal 28 Mei 2025, dengan barang bukti 5,1 kg sabu dan 50 bungkus happy water.
Seluruh barang bukti tersebut telah mendapat penetapan pemusnahan dari pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
“Ini merupakan wujud transparansi kami dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika,” pungkas Rudi Silaen. (gir)