-->

KPK Harus Bongkar Dalang Suap Proyek Jalan di Sumut, Bukan Hanya Pelaksana

Sebarkan:
Presidium Kongres Rakyat Nasional, Sutrisno Pangaribuan. Istimewa/Hastara.id


MEDAN, HASTARA.ID — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni 2025, kini menuai sorotan tajam. Awalnya KPK menyatakan bahwa enam orang ditangkap dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Namun, sepekan kemudian, KPK meralat jumlah tersebut menjadi tujuh orang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers pada Sabtu, 28 Juni 2025, menyebutkan bahwa para pihak yang diamankan terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Keterangan tersebut kemudian menimbulkan tanda tanya publik, terutama karena perubahan jumlah orang yang ditangkap dan munculnya penjelasan mengenai dua kloter penerbangan dari Medan ke Jakarta.

Isu makin menguat setelah beredar informasi bahwa salah satu pihak yang sempat ditangkap dan diduga terlibat aktif dalam proses suap akhirnya dilepas karena adanya tekanan dari pihak-pihak berpengaruh di Jakarta. Sosok tersebut kemudian hanya disebut sebagai saksi.

Pergeseran Lokasi dan Fokus

Perhatian publik juga tertuju pada arah penanganan kasus oleh KPK yang dinilai bergeser. Jika sebelumnya fokus penyidikan berada di Medan, kini penggeledahan dilakukan di wilayah lain seperti Padangsidimpuan dan Mandailing Natal. Pergeseran ini diduga sebagai upaya melokalisasi kasus dan menghindari pengungkapan jaringan korupsi yang lebih besar di pusat pemerintahan provinsi.

Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, dalam pernyataan tertulisnya pada 11 Juli 2025, menyampaikan kritik keras terhadap langkah KPK. Ia menilai KPK justru mengalihkan perhatian publik dari aktor utama yang seharusnya diusut.

“Yang seharusnya menjadi fokus penyidikan adalah bagaimana Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dapat mengatur pemenang proyek jalan, serta siapa yang memberinya kuasa dan akses sedemikian besar, bukan semata-mata bagaimana M Akhirun Efendi Siregar (KIR) mendapatkan proyek,” katanya. 

Ia juga menyebut, penggeledahan seharusnya dilakukan di Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional Kementerian PU, bukan hanya di Dinas PUPR Pemkab Mandailing Natal.

Sutrisno menyoroti pula soal proyek jalan yang diberikan oleh tersangka TOP kepada KIR, yang disebut tidak tercantum dalam APBD Sumut Tahun Anggaran 2025. Karena itu, Kornas meminta KPK segera memeriksa Agus Fatoni (Pj Gubernur Sumut 2024) dan Effendy Pohan (Pj Sekda Sumut 2024) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan menggunakan anggaran yang tidak tercantum dalam APBD dan Pergub Penjabaran APBD merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Lebih lanjut, Kornas menyampaikan delapan poin kritik terhadap penanganan KPK:

1. Perubahan jumlah dan identitas tersangka dianggap sebagai indikasi adanya tekanan dari pihak-pihak kuat terhadap KPK.

2. Perubahan fokus penyidikan dari penyelenggara negara ke pihak swasta dianggap mengaburkan akar persoalan.

3. Tidak mungkin ASN bertindak tanpa arahan pimpinan, sehingga seluruh atasan para tersangka ASN juga harus diperiksa.

4. KPK diminta menghentikan “akrobat penggeledahan” teknis, dan menyasar pusat kendali dari dugaan praktik korupsi.

5. Lambatnya perkembangan kasus dinilai memberi kesempatan aktor utama menghapus jejak.

6. Koordinasi dengan Mabes Polri terkait dua pucuk senjata api yang ditemukan harus dijelaskan, karena menyangkut pelanggaran UU Darurat No.12 Tahun 1951.

7. Seluruh proyek di bawah kepemimpinan TOP harus diperiksa, karena diduga melibatkan suap berulang.

8. Dorongan agar tersangka menjadi justice collaborator, untuk membuka keterlibatan aktor intelektual dan utama.

Menutup pernyataannya, Sutrisno menegaskan bahwa publik kini kehilangan kepercayaan terhadap KPK, dan meminta lembaga antirasuah tersebut kembali ke jalur profesionalisme dan integritas demi membongkar keseluruhan praktik korupsi yang merugikan negara. (rel/has)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini