![]() |
AP Pulungan Law Office mendirikan posko bantuan hukum bagi massa aksi yang mengalami tindakan refresif aparat saat menyampaikan aspirasi. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — AP Pulungan Law Office membuka posko bantuan hukum bagi massa aksi yang diduga mengalami tindakan represif, seperti penganiayaan maupun penangkapan oleh aparat saat menyampaikan aspirasi, Sabtu (30/8/2025).
Langkah ini diambil menyusul maraknya aksi demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia termasuk Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dalam sepekan terakhir. Dalam beberapa aksi, massa kerap melaporkan adanya tindakan aparat yang dinilai berlebihan saat mengamankan jalannya demonstrasi, mulai dari pembubaran paksa hingga penangkapan sejumlah peserta aksi.
Posko bantuan hukum tersebut bertujuan menjangkau masyarakat seluas-luasnya yang membutuhkan pendampingan hukum, khususnya bagi mereka yang haknya terlanggar ketika menyalurkan pendapat di muka umum.
“Tujuan posko ini agar hak setiap orang dalam menyampaikan pendapat dapat terjamin dan terlindungi secara hukum. Jika sudah terjadi pelanggaran, tim akan melakukan advokasi supaya korban memperoleh keadilan, sementara pelaku harus diproses sesuai hukum,” ujar pendiri posko, Alansyah Putra Pulungan, SH lewat pernyataan tertulis kepada Hastara.id, Sabtu (30/8).
Pihaknya menegaskan, kehadiran posko bantuan hukum juga menjadi bentuk pengawalan terhadap praktik demokrasi di Indonesia, agar penyampaian aspirasi rakyat tidak lagi dibungkam dengan cara-cara represif.
“Supremasi hukum harus ditegakkan. Hukum harus menjadi panglima di Negara Republik Indonesia,” tegas Alan, advokat muda lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini.
Posko tersebut beralamat di Conical Creative Circle, Jalan Putri Hijau Nomor 15, Medan. (has)