-->

Dugaan Korupsi Penjualan Aset, Kejatisu 'Obok-obok' Kantor PTPN I dan PT DMKR

Sebarkan:

 

Suasana penggeledehan Kantor PTPN I Regional 1 oleh penyidik Kejatisu pada Kamis, 28 Agustus 2025. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional 1, Kamis (28/8/2025). 

Penggeledahan dilakukan di ruang direksi PTPN I Regional 1, kantor komisaris, ruang manajer, serta gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 55. Tim juga menyasar Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, kantor direksi PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km 16, serta beberapa kantor proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.

Aksi itu didasarkan pada Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025, serta penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tertanggal 27 Agustus 2025.

Plh Kasi Penkum Kejatisu, M Husairi, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebut, penggeledahan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, bersama puluhan penyidik.

“Dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan Kejaksaan Agung, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam penjualan aset tersebut,” ujar dia, Kamis (28/8).

Husairi menjelaskan, proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah kepada negara. Padahal, kewajiban itu diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

“Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Selain itu, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pemasaran dan penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR,” ungkapnya. 

Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. 

“Nanti akan disampaikan kepada media terkait nilai total aset yang dijual maupun jumlah kerugiannya,” pungkas Husairi. (has/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini