-->

Duplik Ilyas Sitorus Bantah Semua Tuduhan JPU

Sebarkan:

 

Mantan Kadis Pendidikan Batu Bara, Ilyas Sitorus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, baru-baru ini. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID – Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Software Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat SD dan SMP Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1,8 miliar, Ilyas Sitorus, membacakan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2025).

Kuasa hukum yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting, membantah seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuduhan bahwa aplikasi tersebut tidak berfungsi.

Menurut mereka, keterangan para kepala sekolah SD dan SMP yang bersaksi di persidangan membuktikan aplikasi digunakan sejak 2021 hingga akhir 2022. 

“Keterangan saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU,” ujar Dedy Ismanto. 

Ia menegaskan bila aplikasi tidak berfungsi lagi setelah itu, tanggungjawab sepenuhnya berada pada CV Rizky Anugrah Karya yang wakil direkturnya, Muslim Syah Margolang, kini berstatus buronan (DPO).

Kuasa hukum menilai pemeriksaan ahli IT yang dilakukan Juni 2024, atau setelah aplikasi berhenti beroperasi, tidak relevan. Selain itu, metode total loss yang digunakan auditor keuangan JPU dinilai tidak adil karena mengabaikan fakta bahwa aplikasi sempat digunakan.

Mulatua Pohan menyebut, perhitungan kerugian negara juga tidak memasukkan berbagai kegiatan pendukung seperti bimbingan teknis di Hotel Singapore Land, Seibalai, konsumsi, perlengkapan ATK, dan pendampingan di kecamatan. 

“Hal ini mempertegas bahwa terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana seperti didakwakan,” katanya.

Kuasa hukum juga menyoroti perubahan rumusan dakwaan dari JPU terkait sikap batin terdakwa, dari 'dengan lalai' menjadi 'dengan sengaja' tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan. Perubahan ini dinilai janggal dan patut ditanggapi.

Bantah Aliran Dana

Dalam dupliknya, Ilyas Sitorus yang juga mantan Kadis Kominfo Sumut menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari CV Rizky Anugrah Karya. Seluruh pembayaran proyek dikirim langsung ke rekening perusahaan. Terkait uang Rp500 juta yang pernah dititipkan, kuasa hukum menyebutnya sebagai tanggungjawab moral, bukan hasil kejahatan, sehingga meminta uang tersebut dikembalikan.

Pada bagian penutup, tim pembela menegaskan kegagalan operasional aplikasi setelah 2022 adalah tanggungjawab penyedia, yakni CV Rizky Anugrah Karya dan PT Literasia Edutekno Digital, yang kini sudah tutup.

Menanggapi duplik, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula. Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin kemudian menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan persidangan pada 28 Agustus 2025. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini