![]() |
Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 2, Medan. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Kota Medan resmi mengusulkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2025 sebanyak 8.614 formasi. Usulan tersebut telah ditandatangani Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, 20 Agustus 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap, menyampaikan dari total usulan tersebut, sebanyak 7.463 formasi berasal dari pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rinciannya meliputi 562 guru, 1 tenaga kesehatan, dan 6.900 tenaga teknis.
Selanjutnya sebanyak 1.151 formasi lain berasal dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN. Jumlah itu terdiri dari 188 guru dan 963 tenaga teknis.
“Surat usulan beserta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) telah kami sampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melalui layanan elektronik BKN pada aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) tanggal 21 Agustus 2025,” ujar Subhan, Sabtu (23/8).
Jadwal Tahapan
Menpan RB sebelumnya telah menerbitkan Surat Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, yang meminta seluruh instansi pemerintah daerah mengajukan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu paling lambat 20 Agustus 2025. Namun, karena sempat terjadi gangguan jaringan pada aplikasi SIASN selama dua hari, Menpan RB kemudian memperpanjang batas waktu pengusulan hingga 25 Agustus 2025 melalui surat Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025.
Adapun tahapan selanjutnya meliputi:
•Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB: 26 Agustus – 4 September 2025
•Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
•Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 15 September 2025
•Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 28 Agustus – 20 September 2025
•Penetapan NI PPPK: 28 Agustus – 30 September 2025
Kriteria Pelamar
Kementerian PANRB menetapkan kriteria pelamar yang dapat diusulkan, antara lain:
1. Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang pernah ikut seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
2. Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun tidak mengisi lowongan.
3. Peserta seleksi PPPK 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan tetapi tidak memperoleh formasi.
Selain itu, usulan juga diatur berdasarkan prioritas:
1. Non-ASN terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja.
2. Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN tetapi telah bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada data kelulusan Kemendikdasmen.
Pemko Medan berharap dengan adanya usulan formasi ini kebutuhan tenaga pendidik, teknis, dan kesehatan di lingkungan pemerintah kota dapat terpenuhi sekaligus memberikan kepastian status bagi para tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi. (has)