![]() |
Bobby Nasution dan 'bestienya' Topan Obaja Putra Ginting berlatar gedung Merah Putih KPK dalam versi artificial intelligence atau AI. Istimewa |
JAKARTA, HASTARA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi belum memastikan jadwal pemanggilan Gubernur Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa langkah tersebut masih menunggu arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara tersebut di Medan.
“Saudara Bobby Nasution, kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita tunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti akan ditanyakan dari pak JPU-nya itu seperti apa,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (25/9/2025).
Asep menegaskan, materi pemeriksaan terhadap Bobby akan dibahas secara internal bersama tim jaksa agar proses hukum berjalan efektif.
“Materinya segera didiskusikan dengan pak JPU, biar tidak berlarut-larut dan efektif,” ujarnya.
Pemanggilan Bobby mencuat di tengah penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang ditangani KPK dan kini tengah berproses di Pengadilan Tipikor Medan.
Pada 28 Juni 2025 lalu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
3. Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Total nilai proyek yang bermasalah ditaksir mencapai Rp231,8 miliar. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, nama Gubernur Bobby Nasution kian menjadi sorotan publik. Hal itu lantaran Bobby dan Topan merupakan 'bestie' alias teman karib sejak menantu mantan Presiden Jokowi tersebut menjabat Wali Kota Medan. (bbs)