-->

FP-USU Desak KPK Jemput Paksa Rektor Muryanto Amin Sirkel 'Bestie' Bobby Nasution

Sebarkan:

 

Rektor USU Muryanto Amin menobatkan Bobby Nasution semasa Wali Kota Medan, sebagai tokoh yang peduli dan berkontribusi untuk pendidikan USU, 15 Desember 2023. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan paksa terhadap Rektor USU, Muryanto Amin. 

Ketua FP-USU, M. Taufik Umar Dani Harahap, menyebut langkah ini perlu ditempuh setelah Muryanto Amin dua kali mangkir dari panggilan KPK terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret tersangka Topan Ginting.

“Pemanggilan pada 15 dan 26 Agustus 2025 tidak dipenuhi tanpa alasan sah. Karena itu, kami meminta KPK mengambil langkah tegas dengan pemanggilan paksa,” tegas Taufik dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/9).

Menurut FP-USU, keterangan Muryanto sangat krusial untuk mengungkap konstruksi perkara. Taufik menyinggung pernyataan KPK yang sebelumnya menyebut Muryanto berada dalam lingkaran politik Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Topan Ginting. 

“Ini membuat keterangannya sangat penting bagi penyidik,” ujarnya.

Dugaan Penyimpangan

Selain soal mangkir dari pemeriksaan, FP-USU juga menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan yang menyeret nama Muryanto. Di antaranya, penggunaan kebun sawit USU di Mandailing Natal senilai Rp228,3 miliar sebagai agunan kredit, penyalahgunaan rumah dinas, kejanggalan proyek kolam retensi dan plaza UMKM, kelebihan pungutan uang kuliah tunggal (UKT), serta pembayaran remunerasi senilai Rp36,5 miliar yang dinilai tidak wajar. Sebagian dugaan itu juga tercatat dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Taufik menegaskan, sesuai Pasal 112 dan 113 KUHAP, setiap saksi yang dipanggil secara sah wajib hadir, dan bisa dijemput paksa bila mangkir. Ia juga meminta KPK menjamin penyidikan berlangsung transparan, akuntabel, serta bebas intervensi politik.

“Permohonan ini bukan fitnah, melainkan berdasar temuan audit dan pemberitaan resmi. Kami menjalankan hak konstitusional untuk mengawasi jalannya penegakan hukum,” kata dia. 

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait desakan FP-USU tersebut. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini