-->

Koalisi Segera Surati MA Minta Percepatan Putusan

Sebarkan:

 

Suasana Tim 7 Medan Menggugat bersama kuasa hukum dan beberapa jejaringnya, menggelar diskusi bertajuk “Antisipasi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI”, Sabtu, 6 September 2025. Istimewa/Hastara.id 

OLEH: Miduk Hutabarat

Tim 7 Medan Menggugat bersama kuasa hukum dan beberapa jejaringnya, menggelar diskusi bertajuk “Antisipasi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI”, terhadap perkara gelar kasasi dengan berkas Perkara No.5342/PAN.01/PN.W2-U1/HK.2.4/V/2025, yang dikirim PN Medan ke Mahkamah Agung (MA) pada Sabtu, 6 September 2025. 

Pertemuan berlangsung oleh 13 peserta dari 15 yang diundang hadir, dua lagi -Ir. Soekirman mantan Bupati Sergai dan Ketua KSBN Provinsi Sumatera Utara, dan Ir. Victor S. Sinaga, M.Cs.Eng seorang ahli Pengadaan Barang & Jasa bersertifikat-, berhalangan karena ada acara yang tidak bisa ditinggalkan. Diskusinya di ruang pertemuan Pokmas Humaniora Jl. Senayan 2-4 Medan. Mendiskusikan bagaimana langkah berikutnya apabila putusan MA mengalahkan tuntutan Kasasi. 

Sekaligus judul itu juga yang menjadi pertanyaan pertama yang disampaikan prinsipil penggugat, Dra. Dina Lumbantobing, M.A kepada kuasa hukum Dr. Redyanto Sidi, M.H setelah beliau memaparkan perihal situasi terkini proses gugatan. 

Kuasa hukum menjawab; "Dari sisi hukum, ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan, antara lain pertama, kita mengajukan PK atas putusan. Dan yang kedua, kita lebih dahulu membedah amar putusan dengan mengundang para ahli /Akademisi kampus ahli dibidang materi perkara, untuk mendiskusikan amar putusan MA. Apabila ada ditemukan ditemukan celah atau kekeliruan dan bisa menjadi novum, kita ajukan gelar perkara khusus. Atau PK Khusus!"

Atau jalan ketiga, dengan melayangkan kembali gugatan baru, tetapi dengan catatan: semua bukti-bukti yang sudah disampaikan; yakni bukti P.1 s.d P.21 yang sudah disampaikan, tidak bisa dijadikan kembali menjadi alat bukti.

Upaya Litigasi

Dari laman situs Mahkamah Agung diperoleh informasi, berkas gugatan kasasi penggugat dan kontra kasasi dari para pihak tergugat, telah sampai di MA pada 2 Mei 2025. Itu berarti, dengan masa waktu perkara 250H, atau 8 bulan sepuluh hari. 

Menurut penjelasan Founder Ethics For Care, Dr. Farid Wajdi, M.H yang hadir dalam pertemuan. Biasanya, masa waktu di Majelis Hakim diberi waktu tiga bulan, kemudian waktu minutasi tiga bulan. Ditambah sebelum ke meja Majelis, dan sesudahnya dari putusan; pemberkasan dan pengiriman kembali ke PN Medan. “Garis besarnya kira-kira seperti itu," ungkap beliau. 

Dalam arti, dari saat diterimanya tanggal 2 Mei, katakanlah awal Juni berada di meja Majelis Hakim, berarti 3 bulannya; Juni s.d Agustus, putusan sudah ada. hanya saja, hingga saat sabtu dilakukan pertemuan, Kuasa Hukum belum ada melihat di laman situsnya Mahkamah Agung, sudah adanya putusan. Walaupun minutasi akan berjalan dalam 3 bulan ke depannya. 

Penjelasan itu terkonfirmasi dengan apa yang sebelumnya telah disampaikan oleh kuasa hukum Dr. Redyanto sidi, M.H, kenapa Tim 7 Medan Menggugat. Karenanya Tim 7 menyampaikan kepada publik, bahwa bulan Agustus 2025 adaIah bulan putusan. Dan putusan Majelis MA, merupakan hadiah bagi 280 juta penduduk Indonesia. Bukan saja untuk warga Sumatera Utara atau Medan. 

Dan jika putusan Kasasi kalah, atau dikalahkan oleh Majelis Hakim Agung, dalam hal ini Ketuanya Syamsul Maarif, S.H, L.L.M, Ph.D. Hakim Anggota; Agus Subroto, S.H.,M.Kn dan Dr. Lucas Prokoso, S.H.,M.Hum. Sedangkan, Panitera Pengganti Kasasinya, Ismu Bahaiduri Kurnia, S.H., M.H. maka yang bisa dilakukan adalah, Peninjauan Kembali materi gugatan. 

Hal kedua, setelah mempelajari amar putusan –seperti halnya pada saat tidak diterima atau dengan tetap menguatkan amar putusan PN Medan-, jika dianggap putusan memiliki celah tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum, maka kita akan upayakan untuk mengajukan PK Khusus. 

Roadshow

Sedangkan upaya non Litigasi Koalisi akan melayangkan surat ke Mahkamah Agung. Memohon upaya supaya gugatan menjadi perhatian dari Majelis Hakim MA. Surat tersebut akan secepatnya dilayangkan di Minggu kedua bulan September 2025.

Upaya non litigasi berikutnya, koalisi akan melanjutkan roadshow bertemu dengan anggota DPR RI asal Sumatera Utara, partai berikutnya. Begitu juga kepada anggota DPD asal Sumut, dan kepada para pakar/ akademisi kampus. 

Upaya-upaya kerja konkrit akan ditempuh sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Koalisi untuk menuntaskan kerja menyelamatkan Tanah Lapang Merdeka agar tetap abadi dan lestari. Artinya, supaya Walikota dan Gubernur merasa bertanggungjawab untuk mengusulkannya kepada Pemerintah cq Menteri Kebudayaan RI supaya peringkat status Cagar Budaya Lapangan Merdeka ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional: Situs Proklamasi. Semoga! (*)


***Penulis merupakan Koordinator Tim 7 Medan Menggugat 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini