-->

Prestice Bobby Nasution: Janji Keadilan untuk Rakyat Kecil atau Sekadar Gimmick Politik?

Sebarkan:

 

Kabiro Hukum Aprilla Siregar didampingi Kabag Bantuan Hukum pada Biro Hukum Setdaprovsu, Bambang Harianto saat konferensi pers di Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat (26/9/2025). Diskominfo Sumut/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice atau Prestice yang digagas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) digadang-gadang menjadi terobosan hukum bagi rakyat kecil. Namun, di balik gebyar sosialisasi, muncul tanda tanya: mampukah program ini benar-benar melindungi warga miskin dari jeratan hukum, atau hanya menjadi proyek politik yang belum terjamin keberlanjutannya?

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengaku resah melihat fenomena rakyat miskin terjerat penjara hanya karena kasus sepele. Ia mencontohkan kasus warga yang dihukum karena mencuri pisang untuk makan.

“Dengan Prestice, perkara seperti itu bisa selesai lewat mediasi, tanpa perlu sampai ke pengadilan,” ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, di Kantor Gubsu, Jumat (26/9).

Sejak digulirkan awal 2025, Pemprov mengklaim sudah terbentuk 2.000 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan, dengan target 3.000 hingga akhir tahun. Posbakum ini digadang sebagai benteng keadilan, di mana rakyat bisa mengakses bantuan hukum gratis tanpa biaya pengacara atau berbelitnya proses litigasi.

Kabag Bantuan Hukum pada Biro Hukum Setdaprovsu, Bambang Harianto, menegaskan dampak program ini sudah nyata. 

“Ada lebih dari 100 kasus tipiring, seperti perkelahian atau pencurian kecil, berhasil diselesaikan lewat mediasi. Perdamaian tercapai, dan orang miskin tidak perlu lagi masuk penjara karena perkara remeh,” katanya.

Meski diklaim berhasil, pelaksanaan Prestice masih dibayangi keterbatasan anggaran. Dalam APBD 2025, tidak ada pos khusus untuk program ini. Pemprov hanya mengandalkan Rp300 juta dari P-APBD untuk sosialisasi di delapan kabupaten/kota.

“Untungnya ada dukungan dari Kemenkumham sehingga Posbakum bisa tumbuh cepat,” ujar Aprilla.

Minimnya anggaran menimbulkan keraguan soal kualitas pelatihan bagi paralegal desa yang ditugaskan sebagai mediator. Tanpa kapasitas yang memadai, Posbakum rawan menjadi sekadar formalitas administrasi, bukan instrumen keadilan yang efektif.

Pemprov memang menggandeng Kemenkumham, Polda Sumut, dan 53 LBH terverifikasi. Namun, karena keterbatasan dana, baru 22 LBH yang aktif terlibat tahun ini. Padahal, kehadiran LBH dianggap krusial untuk memastikan advokasi benar-benar berpihak kepada rakyat miskin.

“Kalau sinergi ini goyah, masyarakat kecil yang paling dirugikan,” tegas Bambang.

Efektivitas RJ di tingkat desa juga bergantung pada netralitas perangkat desa sebagai mediator. Tanpa kontrol ketat, penyelesaian damai justru bisa membuka ruang kompromi yang tidak adil, bahkan berpotensi melanggengkan praktik diskriminatif terhadap rakyat kecil.

Antara Harapan dan Janji

Prestice direncanakan akan resmi diluncurkan pada November 2025. Pemprov optimistis Sumut bisa menjadi model nasional. Namun, publik menilai, tanpa kepastian anggaran, pengawasan independen, dan penguatan peran LBH, program ini berisiko hanya berhenti sebagai jargon populis.

Pertanyaannya kini: apakah Prestice akan menjadi tonggak sejarah keadilan restoratif bagi rakyat kecil di Sumut, atau sekadar etalase politik menjelang tahun-tahun krusial pemerintahan Bobby Nasution? (has)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini